Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Oknum Polisi Bripka Alfi Dituntut 9 Tahun Penjara atas Perdagangan 1,2 Ton Sisik Trenggiling

Mistar.idSelasa, 25 November 2025 21.41
journalist-avatar-top
PR
oknum_polisi_bripka_alfi_dituntut_9_tahun_penjara_atas_perdagangan_12_ton_sisik_trenggiling

Alfi Hariadi Siregar saat mendengarkan tuntutan jaksa dalam persidangan di PN Kisaran. (foto: Perdana / Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Jaksa menuntut terdakwa Alfi Hariadi Siregar, seorang polisi berpangkat Bripka yang bertugas di Polres Asahan, dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara perdagangan sisik trenggiling seberat 1,2 ton.

“Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara ini memutuskan: satu, menyatakan terdakwa Alfi Hariadi Siregar terbukti bersalah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara,” kata jaksa penuntut Agus Tri Ichwan dan Dos Tiroy saat membacakan tuntutan di PN Kisaran, Selasa (25/11/2025).

Terdakwa dinyatakan terbukti ikut serta menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024.

Jaksa mengungkap beberapa hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai mengancam kelestarian trenggiling satwa dengan populasi yang terus menurun dan merusak keseimbangan ekosistem. Perburuan yang dilakukan jaringan tersebut juga dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip kesejahteraan hewan.

Status terdakwa sebagai anggota kepolisian turut menjadi faktor pemberat. “Terdakwa mengetahui aturan, tetapi tetap melakukan kejahatan demi keuntungan pribadi. Adapun hal yang meringankan hanya satu, yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar Jaksa.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani akan dilanjutkan pekan depan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sisik trenggiling seberat 1,2 ton tersebut dikeluarkan oleh terdakwa Alfi dari gudang barang bukti Polres Asahan dengan bantuan dua prajurit TNI, yakni Yusuf dan Ramadhani, untuk dipindahkan ke lokasi lain. Melalui perantara bernama Amir Simatupang, barang tersebut akhirnya mendapatkan pembeli.

Saat hendak dikirim melalui loket bus PT Rapi di Kisaran, para terdakwa ditangkap oleh tim gabungan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 11 November 2024.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN