Nelayan Pemilik Sabu dan Ekstasi Ditangkap dari Samping Holyland Karaoke di Tapteng


Tersangka AW Alias A bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Sibolga. (f:ist/mistar)
Sibolga, MISTAR.ID
Sat Resnarkoba Polres Sibolga menangkap seorang nelayan berinisial AW, 25 tahun, tersangka pemilik sabu dan ekstasi dari samping Holyland Karaoke Jalan Keder Manik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (7/5/2025) dini hari.
Pria warga Desa Bonalumban, Kecamatan Tukka, Tapteng, itu terjaring dalam operasi yang digelar polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga menjual nakotika di sekitaran Holyland Karaoke.
Hal itu disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol.
"Dalam operasi yang dilakukan dini hari itu, kita berhasil mengamankan tersangka yang berinisial AW Alias A. Saat dilakukan penggeledahan badan, berhasil juga menemukan 1 gram sabu, 4 butir pil ekstasi dan barang bukti lainnya dari jok sepeda motor tersangka," ujar Rahmad.
Selain narkotika itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu kotak rokok Sampoerna, satu kotak rokok Luffman, satu plastik permen Kiss berwarna Biru, dua helai tissue dan satu unit sepeda motor honda beat.
"Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut," kata Rahmad mengakhiri. (feliks/hm27)