Modus Penimbunan BBM di Deli Serdang Terbongkar

Salah satu tersangka penimbunan BBM subsidi di Deli Serdang ditangkap Polda Sumut. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan menjelaskan modus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang baru-baru ini diungkap di Kabupaten Deli Serdang.
Dikatakan Ferry, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengambil puluhan jerigen BBM dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat. Setelah itu, mereka menjual atau menggunakan BBM subsidi tersebut tidak sesuai peruntukannya.
Dua pelaku yang telah diamankan adalah AM, 46 tahun, warga Kutalimbaru, dan HSG, 37 tahun, warga Sei Glugur, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya ditangkap pada Rabu (21/5/2025).
Penangkapan keduanya dilakukan terpisah. AM terlebih dahulu ditangkap tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumut di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu.
AM tertangkap tangan sedang mengangkut BBM jenis Pertalite menggunakan mobil pick-up tanpa dokumen resmi. Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 10 jerigen berisi 350 liter BBM.
Hasil interogasi terhadap AM mengarah pada pelaku kedua, HSG. Penggeledahan di rumah HSG di Sei Glugur ditemukan 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen berisi Solar.
"Total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku lebih dari 1.850 liter BBM," ujar Ferry, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: Penimbunan BBM Subsidi di Labusel Dibongkar
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku tidak memiliki izin usaha niaga dan pengangkutan. Serta, menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Selain 1.850 liter BBM, polisi juga menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax dan sejumlah dokumen kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (matius/hm20)