Pelaku Pembuatan SIM Palsu di Medan Juga Cetak Dokumen Lain

Kedua pelaku sindikat pemalsuan SIM saat diamankan polisi. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu dari dua tempat berbeda pada Jumat (23/5/2025) lalu. Selain mencetak SIM, pelaku Indra Muhammad Lubis, 42 tahun, diduga memalsukan dokumen-dokumen lain.
Informasi ini diperoleh Mistar, dari kos kosan di Jalan Sei Deli, Medan barat, dimana petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti SIM, BPKB, KTP dan data calon pembuat SIM.
"Jadi bukan cuma SIM, KTP sampai buku nikah pun dipalsukannya," ucap sumber yang enggan namanya disebutkan, Selasa (27/5/2025).
Untuk calon pengguna jasanya, pelaku mencari melalui media sosial. Bahkan korbannya tidak dari Medan saja, tapi dari luar provinsi.
"Ada yang dari Lampung juga yang buat SIM ke dia," tutur sumber itu.
Diketahui sebelumnya, Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu dari dua tempat berbeda. Penangkapan itu dilakukan personel Unit Regident Satlantas bersama Unit Tipidsus Subnit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan itu, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan terkait adanya dugaan pembuatan SIM palsu di Jalan Mahoni, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Menindaklanjuti kabar tersebut, polisi bergegas ke lokasi dan menangkap satu pelaku bernama Ozlan Iskak Manurung.
Lalu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Indra Muhammad Lubis dari sebuah warnet yang ada di Kota Medan. Dari tangan Indra, ditemukan satu lembar SIM B1 umum yang diduga palsu.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan, aktivitas memalsukan dokumen itu dilakukan pelaku yang tinggal di Jalan Ndorowati, Sidorame Barat I selama setahun belakangan. Parwita belum membeberkan berapa jumlah SIM yang telah diproduksi pelaku.
"Nanti kita cek lagi jumlah pastinya," katanya, Sabtu (24/5/2025).
Perihal pemalsuan dokumen lain, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan belum bersedia memberikan keterangan. (putra/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Modus Penimbunan BBM di Deli Serdang Terbongkar