MA Tolak Kasasi, Hukuman Tiga Tahun untuk Anggota OKP Aniaya Prajurit TNI Inkrah

Terdakwa Rahmad Dedy Silitonga saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Vonis tiga tahun penjara terhadap Rahmad Dedy Silitonga, anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, yang menganiaya prajurit TNI, Prada Defliadi Susanto Kapena, hingga mata kirinya buta, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan tersebut inkrah setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan dan Rahmad. Hukuman tiga tahun penjara itu mengacu pada putusan banding Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi JPU dan terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Yohanes Priyana, dalam putusan kasasi Nomor 1891 K/PID/2025 yang dilihat Mistar dari situs SIPP PN Medan, Minggu (22/2/2026).
Pengadilan menyatakan perbuatan warga Jalan Nusa Indah No. 113, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang kini telah diubah menjadi Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan primer.
Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni empat tahun penjara. Jaksa menilai adil jika Rahmad dihukum sesuai tuntutan tersebut, namun majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam menjatuhkan putusan.
Kasus penganiayaan ini bermula pada Minggu (4/8/2024) sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu, Dedy bersama Doli Hamonangan Manurung selaku Ketua OKP (berkas terpisah), Willy Dian Lubis, dan Muh Iqbal menemui Marhen Ginta Saputra dan Theonardo Tamba (seluruhnya DPO) di Hall Retro Medan.
Di lokasi terjadi keributan antara Marhen dengan orang tak dikenal. Doli bersama rekan-rekannya kemudian keluar dari Hall Retro dan menuju Jalan Gatot Subroto, tepatnya di Bundaran SIB Medan.
Willy lalu mengatakan kepada Doli bahwa dirinya melihat seorang laki-laki berbaju merah duduk di angkringan Jalan Gatot Subroto. Menurut Willy, pria tersebut merupakan orang yang terlibat keributan dengan Marhen di Hall Retro.
Mendengar hal itu, Doli bersama rekan-rekannya mendatangi angkringan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka menemui sembilan prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namukur, salah satunya Defliadi.
Tak lama kemudian, Doli bersama Willy, Rahmad, Marhen, Theonardo, dan beberapa orang lainnya mendatangi salah satu prajurit TNI bernama Arlen Sianturi. Percekcokan pun terjadi antara kubu Doli dan para prajurit TNI. Doli yang emosi kemudian bersama rekan-rekannya memukul wajah Arlen.
Perkelahian tak terhindarkan antara Arlen dkk dan Doli dkk. Arlen dipukuli secara bersama-sama oleh kelompok Doli. Tidak berselang lama, sebagian anggota OKP kembali datang dengan membawa senjata tajam untuk menyerang Arlen dkk.
Melihat situasi tersebut, Arlen dan rekan-rekannya berusaha menyelamatkan diri. Pada saat bersamaan, Defliadi berupaya menghindari lokasi kejadian dan berlari ke arah Jalan Sekip, tepatnya di depan Indomaret.
Namun, Defliadi tiba-tiba ditabrak satu unit sepeda motor dari rombongan geng motor Simple Life (SL). Ia terjatuh dan kemudian dipukuli hingga tak sadarkan diri. OKP yang dipimpin Doli diketahui membawahi geng motor SL. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Selidiki Dua Laporan Penyerangan Rumah Advokat di JermalBERITA TERPOPULER




















