22.7 C
New York
Monday, May 27, 2024

Lanal Sibolga Tangkap Kapal Ikan Tanpa Nama di Sekitaran Pulau Poncan

Sibolga, MISTAR.ID

Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Sibolga, Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas mengungkapkan tentang penangkapan kapal ikan di sekitaran Pulau Poncan, pada Selasa (31/10/23) lalu.

Dikatakan, kapal ikan yang ditangkap oleh pihak Lanal Sibolga tersebut diduga tidak memiliki nama dan keabsahan surat. Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan, nama kapal ditutupi cat basah, sehingga tidak begitu jelas dilihat.

“Kita berinisiatif mengorek sedikit cat kapal tersebut untuk mengetahui nama kapal itu. Setelah dikorek, kelihatan nama kapal itu ternyata KM S,” kata Cahyo, pada Selasa (7/11/23).

Baca juga:Penjualan Tiket Kapal Feri Tigaras secara Online Diundur Hingga November

“Itu jenisnya kapal ikan, namun alat tangkap dan ikannya tidak ada. Kalau kita melihat kebiasaan di sini, kapal ikan seperti itu bisa dinaiki 15 atau 20 orang atau kira-kira GT 50-60. Kita sedang lakukan proses hukum dan sudah berkoordinasi dengan Pengadilan juga Kejaksaan,” beber Cahyo.

Saat dilakukan pengamanan, lanjut Cahyo, di kapal tersebut ada 4 anak buah kapal (ABK) dan 6 orang pembuat konten kreator. Namun yang dibawa (diamankan) saat itu hanya 4 ABK dan keenam konten kreator dipulangkan.

Menurut Cahyo, sepertinya aktifitas ini disengaja. Pasalnya, kapal tersebut tidak memiliki dokumen sah sehingga tidak tahu siapa pemiliknya.

Baca juga:Newsroom: Dua Kapal Pukat Katrol Terbakar di Belawan

“Tetapi di waktu berjalan, ada dari pihak konten kreator yang menyampaikan menyewa kapal tersebut dan membawa surat untuk pengukuran kapal baru atas nama KM Laut Sugeh Laut 7, pemilik Syafri,” paparnya.

Namun ironisnya, surat yang ditunjukan tersebut tidak sesuai nama kapal di dokumen.

“Artinya surat tersebut tidak nyambung, harusnya pemilik kapal yang datang kemari bukan seorang konten kreator. Itu pun kita terima tapi melihat detailnya surat tersebut sepertinya tidak sinkron,” timpal Cahyo.

Baca juga:Dinas Perikanan Sergai Serahkan Bantuan Mesin Kapal untuk Nelayan

Saat ditanyakan apakah bisa kapal tangkap ikan difungsikan untuk konten kreator (pengambilan video di laut), Cahyo mengatakan, hal ini tergantung penyewa dan pemilik kapal.

“Tidak mungkin seorang penyewa tak menanyakan kelengkapan suratnya untuk bisa berlayar. Sebab mereka harus mengurus surat ke Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, maka keluarlah surat persetujuan berlayar (SPB),” ungkapnya.

“Kalau tidak keluar SPB artinya tidak bisa berlayar, makanya harus diurus sesuai dengan fungsi kapal itu, ada jenis kapal kargo dan ikan, tongkang. Jadi kalau kapal ikan ya ke PPN. Selain kapal itu ya ngurusnya ke Kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga,” pungkasnya. (syaiful/hm16)

Related Articles

Latest Articles