24.9 C
New York
Monday, June 17, 2024

Kejari Belawan Eksekusi 2 Terpidana Korupsi PMKS UPT Eks Kusta Dinsos Sicanang

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengeksekusi 2 terpidana kasus korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Eks Kusta Dinas Sosial (Dinsos) Sicanang tahun anggaran 2018–2019.

Kedua terpidana dieksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut, yaitu Christina Purba dan Andreas Sihite.

“Eksekusi ini sehubungan dengan petikan putusan MA Nomor 4263 K/Pid.sus/2023 tanggal 26 September 2023 dengan amar putusan terdakwa Christina Purba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Yos A Tarigan, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: 9 Bulan Buron, Terpidana Penipuan Rp2,7 Miliar Ditangkap Tim Tabur

Lanjut Yos, dalam putusan kasasi MA tersebut, kedua terdakwa diganjar hukuman penjara selama 3 tahun.

Selain itu, Christina Purba juga didenda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sedangkan Andreas Shite, lanjut Yos, dihukum 4 tahun penjara berdasarkan putusan MA Nomor 4199 K/Pid.sus/2023 tanggal 4 Oktober 2023.

Related Articles

Latest Articles