10.9 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Kapal Ikan Tangkapan Lanal Sibolga akan Dikembalikan Kejari ke Pemilik

Sibolga, MISTAR.ID

Barang bukti kapal ikan KM Subur yang sempat ditangkap personel Lanal Sibolga di sekitaran Pulau Poncan, Selasa (31/10/23) lalu, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Rabu (10/1/24).

Penyerahan barang bukti tersebut sesuai Berita Acara Penyerahan Penitipan Barang Bukti KM Subur, Nomor: BA/35/1/2024, tertanggal Rabu (10/01/2024). Pihak pertama dalam hal ini Lanal Sibolga diwakili Paur Kumla, Letda Laut (P) Z A Batubara dan diterima Pihak Kedua yakni Kejari Sibolga diwakili Seksi Barang Bukti Madya Darma TU, Muhammad Reskiansyah.

Hal itu didasarkan pada Berita Acara Penitipan Barang Bukti dari Kejaksaan pada hari Rabu tanggal 29 November 2023. Kemudian Surat Kajari Sibolga Nomor: B-42/L.2.13.3/Eku 2/01/2024 Perihal Pengambilan Barang Bukti.

Baca Juga: Kapolres Sibolga Jalin Sinergitas dengan Sejumlah Tokoh Agama

“Pihak Pertama menyerahkan 1 unit kapal ikan KM Subur dengan tanda selar No:2046/SSd dalam keadaan lengkap dan baik sebagaimana semula kepada pihak kedua menerima 1unit kapal ikan KM Subur beserta barang bukti seperti di atas,” bunyi salah satu petikan dalam surat tersebut.

Usai penyerahan barang bukti tersebut, Paur Kumla Lanal Sibolga, Letda Laut (P) ZA Batubara, kepada wartawan mengatakan, bahwa barang bukti KM Subur diserahkan karena sudah Kejari Sibolga.

“Mereka [awalnya] titipkan, kita terima di sini. Mereka mengambil lagi dengan melayangkan surat, lalu kita kasihkan lagi sama mereka. Kita hanya dititipkan aja di sini,” jelas ZA Batubara.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sibolga, Junio Ramandre, saat dikonfirmasi di ruang Kantor Kejari Sibolga menjelaskan, penyitaan tidak dapat dilakukan karena pasal yang disangkakan penyidik terhadap tersangka adalah terkait pelanggaran.

Related Articles

Latest Articles