25.9 C
New York
Thursday, June 6, 2024

Kapal Ikan Tangkapan Lanal Sibolga akan Dikembalikan Kejari ke Pemilik

“Nahkoda yang membawa kapal perikanan yang tidak memiliki izin berlayar, ancaman hukumannya 1 tahun. Karena ini merupakan pelanggaran, maka dalam penuntutannya tidak bisa dipaksakan untuk melakukan penyitaan, karena ancaman hukumannya rendah, ini bukan kejahatan,” ungkap Junio.

Ia kemudian menjelaskan tentang adanya undang-undang khusus di laut, sehingga KUHP tidak berlaku dalam kasus ini.

Ancaman hukuman di bawah 4 sampai 5 tahun berdasarkan KUHP, ada pasal-pasal tertentu yang dapat dilakukan penahanan, tapi mayoritas tidak dapat dilakukan penahanan.

“Karena, undang-undang ini tidak merujuk pada KUHP, tapi undang-undang tersendiri, undang-undang khusus tetap bisa dilakukan penahanan. Maka dari itu, dulu penyidiknya melakukan penahanan,” papar Junio.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pada saat dilakukan penyidikan belum diketahui siapa pemilik kapal tersebut.

“Tapi ketika di persidangan, nahkoda ini kan pegawainya. Nah, berdasarkan keterangan terdakwa dan berkas di BAP, itu ada pemiliknya. Maka dari itu terdakwa ini diputus dengan putusan 3 bulan dan ada dendanya kalau tidak salah Rp3 juta, kalau tidak dibayar ditambah 15 hari,” beber Junio.

Baca Juga: Rekaman Suara Mantan Sekda Ajak ASN Dukung Salah Satu Parpol Viral, Bawaslu Tapteng Panggil Camat dan OPD

“Terus terang, karena ini pelanggaran, menurut saya itu pun sudah cukup berat. Karena ini pelanggaran, kami juga tidak melakukan penuntutan untuk penyitaan, tapi kami kembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa,” sambungnya.

Junio menuturkan bahwa dirinya juga belum ketemu dengan jaksa eksekutor.

“Cuma jawab formil dulu. Setelah barang bukti itu diterima, dikembalikan langsung kepada terdakwa untuk dikembalikan lagi kepada yang berhak, bunyi putusannya seperti itu,” ucap Junio.

Menurut informasi terbaru, lanjut Junio, oknum nakhoda kapal akan bebas sekira satu minggu lagi. Ia juga melakukan pembayaran denda sesuai putusan tersebut.

“Kalau berdasarkan berkas suratnya, dokumen-dokumen yang sudah dilampirkan dalam perkara, pemilik kapal namanya Rudi Hutagalung. Kan bisa di cek, si terdakwa ini bekerja untuk siapa, tapi saya enggak bisa ngomong terlalu lebar karena saya bukan jaksa sidang,” tandas Junio. (Syaiful/hm22)

Related Articles

Latest Articles