Komjak Didesak Usut Dugaan Pelanggaran Etik Kajari Karo Soal Kasus Amsal Sitepu

Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu (tengah), saat diwawancarai awak media seusai sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dan jajarannya dalam kasus Amsal Christy Sitepu.
"Kami mendesak Komjak untuk melakukan investigasi independen terhadap dugaan pelanggaran etik dan prosedural dalam kasus ini," ucap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Minggu (5/4/2026).
Jika terbukti melakukan pelanggaran etik, LBH Medan pun mendesak Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin untuk memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan.
"LBH Medan mendesak Jaksa Agung segera mencopot dan memberhentikan Kajari Karo karena telah gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional serta akuntabel," tutur Irvan.
Ia juga mendesak jajaran Kejari Karo yang diduga turut terlibat dalam penanganan kasus Amsal untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.
"LBH Medan mendorong reformasi internal kejaksaan supaya menjamin tidak kembali terulang kasus serupa di masa yang akan datang. Kasus ini menunjukkan kegagalan kejaksaan karena tidak menjalankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum," ucapnya.
LBH Medan, lanjut Irvan, prihatin dengan kasus yang menimpa Amsal. LBH Medan pun mengecam kinerja Kejari Karo dalam menangani kasus Amsal yang dinilai serampangan, ceroboh, tidak profesional dan diduga mengkriminalisasi Amsal.
"Kasus Amsal ini bentuk kriminalisasi masyarakat sipil, terkhusus pekerja kreatif yang seharusnya mendapat perlindungan dalam mengekspresikan ide dan karyanya. Kondisi ini membuat kekhawatiran serius terhadap jaminan kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap pekerja kreatif di Indonesia," tutur Irvan.
Kata dia, kasus Amsal harus menjadi momentum evaluasi secara total terhadap sistem penegakan hukum, khususnya institusi kejaksaan.
"Ketika aparat penegak hukum bertindak ceroboh dan tidak profesional, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan itu sendiri," ujar Irvan.
Diketahui, Amsal yang merupakan Direktur CV Promiseland divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Hakim menilai perbuatan Amsal tidak terbukti mengorupsi proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan primer dan subsider.
Dakwaan primer dimaksud, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Kemudian dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebelumnya, Amsal diketahui dituntut dua tahun penjara, denda sejumlah Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara oleh JPU.
Perbuatan Amsal dinilai jaksa memenuhi unsur dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (hm20)




















