Kejari Dairi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DAK 2024 Proyek JUT di Pakpak Bharat

Kantor Kejari Dairi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. (Foto: Manru/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID (30/6/2026) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Dairi, Gerry Anderson Gultom, saat dikonfirmasi Mistar di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2026).
"Calon tersangka kasus dugaan korupsi DAK Tahun Anggaran 2024 pada proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Pakpak Bharat akan segera ditetapkan," kata Gerry.
Gerry mengungkapkan, sekitar 64 orang dari 24 kelompok tani telah diperiksa. Untuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Kejari Dairi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kasus dugaan korupsi JUT di Pakpak Bharat yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2024 saat ini sudah masuk tahap penyidikan guna mengumpulkan alat bukti. Sejauh ini saksi-saksi sudah diperiksa, dan penetapan tersangka akan segera dilakukan," ujar Gerry.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Dairi, Rezky Syahputra Nasution, membenarkan proyek JUT dikerjakan oleh 24 kelompok tani dan melibatkan banyak pihak. Namun, menurutnya, pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hanya beberapa orang, dengan calon tersangka diperkirakan satu orang.
Rezky mengatakan pagu anggaran proyek JUT bervariasi, mulai dari Rp300 juta ke atas. Total anggaran seluruh proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp6,2 miliar. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Satpam Kebun Adolina Dipanah Pelaku Pencurian Sawit





















