Saturday, July 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejagung Tahan Owner PT QSS dalam Kasus Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mistar.idJumat, 22 Mei 2026 pukul 14.51 WIB
kejagung_tahan_owner_pt_qss_dalam_kasus_korupsi_iup_bauksit_di_kalbar

Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017-2025 dengan tersangka berinisial SDT atau Sudianto alias Aseng, pada Kamis (21/5/2026). (Foto: Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kejaksaan Agung menahan Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief, Kamis (21/5/2026) malam.

Syarief menjelaskan PT QSS diduga memperoleh IUP, namun aktivitas penambangan justru dilakukan di luar wilayah izin yang diberikan. Hasil tambang tersebut kemudian dijual untuk ekspor menggunakan dokumen PT QSS dengan melibatkan penyelenggara negara.

“Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” katanya.

Menurut Syarief, Sudianto berperan melakukan penambangan bauksit di luar wilayah IUP bersama pihak lain dan diduga mengendalikan seluruh aktivitas perusahaan.

“Ya pasti terlibat langsung karena yang bersangkutan adalah beneficial owner dan yang mengendalikan seluruh kegiatan PT QSS ini,” tuturnya.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Pontianak. Penggeledahan dilakukan di kantor maupun rumah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

“Yang disita dokumen dan terutama barang bukti elektronik yang kita amankan,” ujar Syarief.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN