22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kasus Dugaan Tipikor Dana Covid-19, Tiga Eks Kadis di Samosir Diperiksa Kejati Sumut

Medan, MISTAR.ID

Tiga eks Kepala Dinas (Kadis) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir dikabarkan dipanggil dan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Hal tersebut lantaran buntut dari kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Covid-19 yang diduga turut menjerat eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon.

Diantara tiga eks Kadis Pemkab Samosir yang diperiksa yakni eks Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rohani Bakara, eks Kadis Sosial Paris Manik, serta eks Kadis Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Vikbon Simbolon.

Baca juga : Tepis Laporan Andris ke KPK, Kuasa Hukum Yakin Rapidin Tak Terlibat Tipikor Dana Covid-19

Diketahui, pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sumut No. Print-4/L.2/Fd.2/09/2023 tanggal 22 September 2023 terkait kasus dugaan korupsi dan Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Samosir.

Rohani Bakara, eks Kadis Kominfo Pemkab Samosir membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan tersebut.

“Benar, kemarin (Kamis, 5/10/2023) saya menghadiri panggilan pihak Kejatisu untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan Tipikor dana covid-19 pada tahun 2020 lalu,” terangnya saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Jumat (6/10/23).

Baca juga : Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Rapidin Simbolon Dilaporkan ke KPK

Rohana menuturkan dirinya diperiksa oleh Kejati Sumut selama 1 jam lebih. Kemudian, ia membeberkan bahwa akan ada pejabat Pemkab Samosir pada saat itu yang akan menyusul diperiksa Kejati Sumut.

“Sepengetahuan saya terkait kasus ini, ada (pejabat) yang sudah pensiun dan yang masih aktif akan dipanggil. Kalau kemarin yang hadir ada tiga orang, yakni saya, Pak Vikbon Simbolon, Pak Paris Manik,” tandasnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles