17.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Tepis Laporan Andris ke KPK, Kuasa Hukum Yakin Rapidin Tak Terlibat Tipikor Dana Covid-19

Medan, MISTAR.ID

Kuasa Hukum eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon, BMS Situmorang, meyakini bahwa kliennya 100 persen tidak terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Covid-19 di Kabupaten Samosir tahun 2020.

Pernyataan tersebut dikemukakan BMS Situmorang dalam menepis pelaporan yang dilakukan Praktisi Hukum, Andris J. Tarihoran, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (14/9/23) lalu.

“Terkesan pelapor (Andris) tidak mempercayai pihak kejaksaan yang telah menyelidiki,menetapkan, mendakwa, dan menuntut 4 orang terdakwa dalam kasus dugaan Tipikor yang sedang dia pelajari tersebut,” sebutnya saat dikonfirmasi Mistar.id via seluler, Jumat (22/9/23).

Baca juga: Kejatisu Dinilai Takut Tetapkan Rapidin Simbolon Tersangka, Parulian Akan Datangi KPK

BMS Situmorang mengeklaim bahwa pelapor (Andris) terlihat tidak mempercayai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dan Mahkamah Agung (MA) yang telah menyatakan keempat terdakwa sebelumnya terbukti secara sah bersalah.

Ia pun mengeklaim pelapor tidak mengetahui kerugian negara yang sebenarnya dari kasus Tipikor dana Covid-19 tersebut.

“Melalui perbuatannya mengadukan Rapidin Simbolon tersebut, kami menduga kuat saudara Andris tidak mengetahui bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini hanya sebesar Rp17.163.000 (versi putusan PN dan PT Medan) atau hanya sebesar Rp7.480.111 (versi putusan MA),” jelasnya.

Related Articles

Latest Articles