28.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Ribuan Bangunan di Siantar Belum Miliki PBG, ini Peringatan dari PUTR

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kadis PUTR) Kota Pematang Siantar melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan, Musa Silalah mengakui bahwa pihaknya menemukan adanya potensi ribuan bangunan di Kota Pematang Siantar belum memiliki PBG.

Musa Silalahi mengatakan, potensi itu muncul setelah melihat pertumbuhan bangunan yang terbilang pesat di Kota Pematang Siantar. Terkait itu, ia pun mengaku memperingatkan dengan melayangkan teguran.

“Biasanya kita lakukan berupa teguran, setelah itu memang ada beberapa yang mengubah dan memperbaiki dan membongkar sesuai dokumen kembali dan itu mereka sudah lakukan,”katanya, Jumat (22/9/23).

Baca juga: Berganti Nama dari IMB Jadi PBG, Berikut Tahapan Mengurus Rekomendasi di PUTR Siantar

Untuk antisipasi ke depan, pihaknya akan membuat pendataan terhadap bangunan yang tidak memiliki dokumen, lalu akan diberikan imbauan dan akan membantu mereka memfasilitasi di dalam urusan pembuatan PBG tersebut.

“Data kita sampai saat ini jumlah bangunan gedung yang ada di Kota Pematang Siantar adalah lebih kurang 40.000 bangunan yang tersebar di delapan Kecamatan. Kecamatan terpadat itu ada di Siantar Barat, Siantan Timur, dan Siantar Utara,” katanya.

Musa mengatakan, tujuan pemerintah dalam pembuatan dokumen PBG ini adalah guna menjamin bangunan masyarakat itu tahan terhadap gangguan gempa. Kemudian jangan membangun di daerah longsor.

Baca juga:Kisruh Pembangunan di Jalan Pane, Dinas PUTR Siantar: Kita sudah Meminta Dokumen PBG

“Jadi ini untuk keselamatan jiwa warga sendiri. Pemerintah juga mempermudah dengan memberikan fasilitas konsultasi perencanaan bagi masyarakat yang membutuhkan. Harapan kita kepada masyarakat, agar segera mengurus PBG-nya, tidak sulit kok tidak mahal,” harap Musa.

Untuk bangunan rumah tipe 36 sendiri, kata Musa, warga cukup membayar retribusi kepada pemerintah sebesar Rp250.000. Tapi warga sudah nyaman dengan dokumen yang dimiliki, selain bangunan itu legal, juga memenuhi standar keselamatan.

“Kalau yang tertinggi itu tergantung, makin luas makin besar retribusi nya. Jadi, kalau dihitung-hitung, retribusi itu Rp 12 ribu per meter. Ini untuk seumur hidup tidak diurus lagi kecuali dia memperbaiki mengubah dan menambah maka dia harus mengubah dokumen PBG -nya kembali,”ujarnya. (yetty/hm17)

Related Articles

Latest Articles