18.9 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Berganti Nama dari IMB Jadi PBG, Berikut Tahapan Mengurus Rekomendasi di PUTR Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, maka izin yang diperlukan untuk mendirikan bangunan dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Musa Silalahi selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematang Siantar, mengatakan sejak peralihan IMG menjadi PBG pada akhir tahun 2021 hingga saat ini 2023, pihaknya sudah mengeluarkan 249 surat.

“Jadi, selama 2 tahun ini sudah ada 249 surat. Sebenarnya, secara teknis kami hanya mengeluarkan surat rekomendasi untuk PBG. Namun, untuk penetapan ataupun mengeluarkan surat itu di Dinas perizinan, setelah membayar perhitungan retribusinya,” ucapnya saat dijumpai di ruang kerjanya pada Jumat (22/9/23).

Baca juga:Dinas PUTR Siantar Pastikan Waktu Pengerjaan Proyek Beda dengan Tahun Lalu

Untuk mekanismenya, kata Musa, pemohon melakukan pendaftaran, kemudian verifikasi dokumen, lanjut konsultasi bangunan agar memenuhi standar teknis. Nanti pihaknya akan memberikan masukan kepada pemohon baik pondasinya strukturnya seperti apa dimensi setiap bangunan itu. Ada tim profesi ahli (TPA) nanti yang akan memberi masukan sehingga itu dapat menjamin keamanan gedung yang akan dibangun tersebut.

“Ada 4 orang TPA dari Medan di sini. Dan inilah yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja tadi. Mereka adalah para praktisi ahli-ahli bangunan yang kita ikat kerja sama untuk membantu pemerintah kota,” ujarnya.

Selesai pemohon melakukan diskusi dengan TPA, maka nanti akan ada perbaiki setiap dokumen yang memang tidak memenuhi standar. Setelah Standar dokumen selesai, maka akan ditindaklanjuti dengan berita acara rekomendasi PBG.

Baca juga: Dinas PUTR Siantar Pastikan 18 Proyek Bencana Tanpa SK Tak Ditampung di APBD

Terakhir, lanjut Musa, setelah acara rekomendasi PBG ada, maka pihaknya akan keluarkan perhitungan retribusi untuk untuk PBG tersebut. Lalu pemohon tadi minta ke perizinan untuk membayar surat perhitungan retribusi tadi, baru kemudian keluarlah surat PBG.

“Perbedaan IMB dan PBG adalah terletak pada tahapannya. IMB adalah izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan, sementara PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan. Jadi kalau dulu IMB izin dulu baru boleh Mendirikan Bangunan, kalau PBG, dia bisa membangun sambil proses izin,”sebut dia.

Namun, sambung Musa, ketika ada perbaikan-perbaikan pemilik gedung harus menyesuaikan dengan dokumen yang sudah disetujui sebelumnya. Dengan kata lain, tidak bisa menghambat warga untuk membangun. Namun pihaknya lebih awal memberitahu tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan batas-batas bangunan tersebut.

Baca juga: PUTR Siantar Mulai Proyek Februari 2023, Ini 6 Poin Hasil Pembahasan Komisi III

Apabila ternyata pemilik gedung tidak menjalankan sesuai dengan dokumen yang sudah ada, maka akan dilakukan pengendalian kembali untuk semua dokumen PBG. Tim pengawas dari Dinas PU Kota Pematang Siantar akan turun dan mengeceknya.

“Ada tim yang berjumlah 8 orang. Ini untuk melihat dokumen dan pelaksanaan. Jadi kalau dia tidak melaksanakan maka kita suruh untuk instruksikan perbaiki sehingga menyesuaikan dengan dokumen tersebut,” tegasnya.(yetty/hm17)

Related Articles

Latest Articles