15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Pembeli Produk Lokal Sepi, Pemerintah Batasi Nilai Jasa Titipan dan Arus Masuk Barang Impor

Jakarta, MISTAR.ID

Nilai jasa titipan atau jastip barang impor dibatasi pemerintah. Melalui Kementerian Keuangan nilai untuk barang titipan yang bebas bea masuk harus di bawah 500 dolar AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jika melebihi 500 dolar AS, akan dikenakan bea masuk.

Jastip barang impor ini diperketat pemerintah di setiap pelabuhan-pelabuhan dan itu dilakukan dengan Dirjen Imigrasi. Pemerintah juga bakal membentuk satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk memperketat impor barang.

Baca juga:Jokowi Akui Barang Impor Murah Menjajah Ekonomi Indonesia

“Usul lain tentu dibentuk satgas terdiri dari Polri, Bea Cukai, Perdagangan, Perindustrian, Koperasi UKM, Kominfo, dan Badan Karantina,” katanya pada Jumat (6/10/23).

Pengetatan arus barang impor, kata Airlangga, dilakukan untuk menanggapi keluhan baik dari asosiasi dan juga masyarakat terkait membanjirnya barang impor di pasar tradisional.

Barang-barang impor dengan harga murah diyakini pemicu pasar-pasar tradisional menjadi sepi serta peningkatan penjualan barang impor di e-commerce.

“Nah yang impor ini tentunya akan mengganggu terhadap pangsa pasar produksi dalam negeri,” ujarnya.

Baca juga:Jokowi Akui Barang Impor Murah Menjajah Ekonomi Indonesia

Airlangga juga menyoroti pakaian bekas yang masuk secara ilegal serta maraknya PHK di sektor industri tekstil. Itu sebabnya pemerintah serius untuk merevisi regulasi.

Sesuai arahan Presiden Jokowi, pemerintah diminta agar fokus melakukan pengetatan impor komoditas tertentu, mulai dari mainan anak-anak elektronik, kosmetik, alas kaki, barang tekstil, suplemen kesehatan, obat tradisional, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, maupun produksi tas.

“Jumlah HS kode (daftar penggolongan barang) yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu. Untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, dan untuk tas ada 23 kode HS, saat sekarang yang sifatnya post border diubah menjadi border, dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor,” jelasnya.

Baca juga:Harga Naik, Pemerintah Andalkan Impor Perkuat Cadangan Beras

Jokowi sendiri memberikan kemudahan bagi industri tekstil yang mengalami PHK untuk mendapatkan tambahan kemudahan dalam menjual produknya di dalam negeri.

“Saat sekarang mereka diberikan ekspor 50 persen dan kalau menjual di bawah 50 persen untuk ekspor maka diberikan surat rekomendasi dari kementerian perindustrian,” ucap Airlangga.(republika/hm17)

Related Articles

Latest Articles