Ibu Terdakwa Pembunuhan di Belawan Cari Keadilan, Peluru Masih Bersarang di Kaki Anaknya

Fatmawati, ibu terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak menangis saat konferensi pers. (Foto: Deddy/Mistar)
Sementara itu, tim penasihat hukum (PH) Fadly, Dedy Daulay dan Jery Panjaitan, meminta kepada majelis hakim diketuai Philip Mark Soentpiet agar membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan JPU.
Menurut mereka, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Fadly tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang menyebabkan orang mati sebagaimana didakwakan oleh JPU.
Pihaknya menjelaskan, Fadly memang terlibat dalam aksi tawuran tersebut, tetapi mereka meyakini Fadly tak membunuh Dian karena posisi Dian saat tawuran berada di kubu lawan. Kemudian, menurut PH, Dian ditembak dari arah belakang.
"Artinya, kalau tawuran itukan saling serang dan berhadap-hadapan. Tetapi, korban ini meninggal setelah mengalami tembakan dari arah belakang yang menembus ke dada depan, bukan dari depan ke belakang. Jangan-jangan korban ini ditembak oleh rekan tawurannya sendiri dari belakang," kata PH.
Pihaknya menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Fadly telah membunuh. Ditambah, kata mereka, JPU tidak mampu menunjukkan peluru yang menusuk tubuh korban di persidangan.
"Jadi kuat dugaan kami korban ini bukan meninggal karena suar milik terdakwa, melainkan luka tembak senjata api (senpi). Karena kalau suar apalagi ditembakkan dari arah jauh, itu enggak akan menembus. Tapi ini menembus dan bentuk lukanya itu bulat seperti peluru senpi. Jangan-jangan kalau ditunjukkan ke persidangan peluru itu, malah membuka tabir bahwa korban bukan meninggal karena suar," ucapnya.
PH menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam proses penangkapan terhadap Fadly. Sebab, mereka menilai polisi brutal dalam menangkap Fadly.
"Kedua kaki klien kami harus cacat akibat tempelan atau tembakan dari polisi. Ini jelas pelanggaran HAM. Kami juga sudah melaporkan ini ke Propam dan berproses. Kami harap Propam dapat menindak tegas polisi yang melanggar HAM ini," tuturnya.
Diketahui, Fadly dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Lorita Tupaida Pane. Menurut jaksa, perbuatan Fadly telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 262 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua. (hm20)
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER






















