16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Hingga Desember 2023, Kejatisu Tuntut 194 Terdakwa Korupsi

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengungkapkan telah menuntut 194 orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sejak bulan Januari hingga Desember 2023.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, saat dihubungi mistar.id melalui telepon seluler.

“Hingga Desember 2023, Kejatisu telah menaikkan kasus korupsi ke penyidikan sebanyak 131 kasus. Sebanyak 194 kasus telah dituntut dan 142 kasus dieksekusi,” ungkapnya, Selasa (12/12/23).

Baca juga:Sepanjang 2023, Kejatisu Telah Hentikan Penuntutan 140 Kasus Lewat RJ

Yos mengungkapkan, dari jumlah kasus yang ditangani tersebut, setidaknya uang sebesar Rp 36 miliar dari perbuatan tipikor para terdakwa telah diselamatkan dan dikembalikan ke negara oleh Kejatisu.

“Adapun penyelamatan kerugian keuangan negara untuk tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi (uang pengganti) dari kasus korupsi mencapai Rp36.079.686.091,” terangnya.

Menurut Yos, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan kasus yang ditangani. Akan tetapi harus dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi.

Baca juga:Kejatisu-Kanwil BPN Sumut Tandatangani MoU Penyitaan Aset Tanah Kasus Korupsi

“Dalam upaya pencegahan korupsi, Kejatisu di tahun 2023 ini melakukan pengawalan terhadap proyek strategis nasional dengan kegiatan Pengamanan Proyek Strategis (PPS),” katanya.

Dilanjutkan Yos, hal itu bertujuan untuk memastikan seluruh proyek infrastruktur dapat diselesaikan dengan tepat waktu, tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat anggaran, sehingga kemudian memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

“Konteks pengawalan dari Kejaksaan supaya proyek strategis selesai tanpa ada hambatan dan bermanfaat,” lanjutnya.

Baca juga:Kejatisu Sudah Terima Laporan Terkait Dugaan Korupsi di Perumda Tirtanadi

Yos menjelaskan, sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan salah satunya lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum.

“Penerangan hukum sangat penting dalam memberikan pencerahan terkait kasus korupsi. Penerangan hukum ini sebagai upaya preventif agar tidak ada pelanggaran hukum,” jelasnya.

Pencegahan dengan penerangan hukum tersebut, kata Yos, sangat penting dilakukan sebelum terjadinya korupsi. Namun, jika korupsi telah dilakukan, sudah dipastikan langkah penindakan tegas akan dilakukan, karena hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles