17.7 C
New York
Friday, May 17, 2024

Sepanjang 2023, Kejatisu Telah Hentikan Penuntutan 140 Kasus Lewat RJ

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menghentikan penuntutan kasus melalui pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) sebanyak 140 sejak Januari hingga Desember 2023.

“Hingga awal Desember 2023, sudah mencapai 140 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan RJ,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A. Tarigan, kepada Mistar via seluler, Senin (11/12/23).

Dijelaskan Yos, RJ merupakan pendekatan penyelesaian kasus tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait.

“Untuk sama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana,” jelasnya.

Baca juga: Kejatisu-Kanwil BPN Sumut Tandatangani MoU Penyitaan Aset Tanah Kasus Korupsi

Dalam proses penghentian penuntutan kasus ini, lanjut Yos, telah mengikuti proses berjenjang hingga akhirnya disetujui Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dihentikan.

Kemudian, Yos menjabarkan, dari 140 kasus yang dihentikan penuntutannya lewat RJ, penyumbang kasus terbesar pertama ialah Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dengan jumlah 15 kasus.

“Disusul Kejari Langkat di urutan kedua sebanyak 14 kasus. Selanjutnya, di urutan ketiga ditempati Kejari Asahan dan Kejari Labuhanbatu dengan masing-masing 13 kasus,” jabarnya.

Lebih lanjut, papar Yos, untuk urutan keempat, kelima, dan keenam diduduki Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli dengan 10 kasus.

“Berikutnya, Kejari Belawan dengan jumlah 8 kasus di urutan ketujuh dan diurutan ke depan ada Kejari Tanjung Balai dengan jumlah 7 kasus. Selebihnya bervariasi dari 1 kasus hingga 5 kasus,” paparnya.

Baca juga: JPU Kejatisu Tuntut Pidana Mati Kurir Ganja Seberat 135 Kg

Yos menerangkan, adapun syarat dihentikan penuntutan kasus lewat RJ yang diajukan, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, serta antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai.

“Yang terpenting dari proses penghentian penuntutan perkara ini adalah esensinya, yakni mengapa tersangka melakukan tindak pidana dan kemudian tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tuturnya.

Ia pun mengatakan bahwa penerapan RJ telah diatur berdasarkan Peraturan Jaksa (Perja) No. 15 Tahun 2020 Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles