15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

JPU Kejatisu Tuntut Pidana Mati Kurir Ganja Seberat 135 Kg

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menuntut pidana mati Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, lantaran menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 135 kg.

JPU menilai, terdakwa Dodi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi dengan pidana mati,” tegas Jaksa Maria Tarigan di ruang sidang Cakra 3 PN Medan, Kamis (26/10/23) petang.

Baca juga: Terbukti Bawa 267 Kg Ganja ke Medan, Petani Aceh Diganjar Penjara Seumur Hidup

Hal-hal yang memberatkan, dibeberkan Maria, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara, tidak ada hal-hal yang meringankan.

Setelah dibacakannya nota tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmizi menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa ataupun Penasihat Hukum (PH) nya. (deddy/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles