Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hakim PN Medan Bantah Info Penangkapan Pelaku Pembakaran Rumahnya

Mistar.idSelasa, 18 November 2025 pukul 16.59 WIB
hakim_pn_medan_bantah_info_penangkapan_pelaku_pembakaran_rumahnya

Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, saat diwawancarai di rumahnya pasca-kebakaran pada Selasa (4/11/2025) lalu. (Foto: Putra/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengaku belum mendapat informasi terkait penangkapan pelaku pembakaran rumahnya di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Sebelumnya beredar pemberitaan yang menyebutkan bahwa Polrestabes Medan telah menangkap pelaku pembakaran rumah Khamozaro, yang diduga merupakan sopir pribadinya dengan modus pencurian.

“Masih belum (dapat info penangkapan terduga pelaku pembakaran rumah),” kata Khamozaro saat dikonfirmasi Mistar, Selasa (18/11/2025).

Pria berusia 56 tahun itu berharap polisi dapat segera mengungkap penyebab kebakaran rumahnya pada Selasa (4/11/2025).

“Kita berharap pengungkapan ini tidak berhenti pada modus pencurian saja. Perlu didalami kemungkinan modus lain, termasuk adanya aktor intelektual yang mungkin terlibat. Ini harapan kami agar peristiwa ini terungkap secara terang benderang,” ujarnya.

Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih belum diketahui. Saat ini, Khamozaro tengah memimpin sidang kasus OTT suap proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2025 yang menjerat dua rekanan.

Mereka ialah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Kasus suap senilai Rp4 miliar itu juga menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang mulai disidangkan Rabu (19/11/2025).

Dalam kasus tersebut, Kirun dan Rayhan menyuap Topan serta sejumlah pejabat agar memenangkan proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN