13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Hakim Anggota Sakit, Sidang Putusan Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa Polmed Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan dalam kasus pembunuhan mahasiswa Politeknik Medan (Polmed).

Penundaan itu lantaran salah satu Majelis Hakim berhalangan hadir dikarenakan sakit. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim saat hendak membacakan putusan di ruang sidang Cakra 8.

“Sebenarnya putusan mau dibacakan hari ini. Putusan sudah selesai, tapi Hakim Anggota I cuti sakit,” ucap Hakim Immanuel di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengunjung sidang, Selasa (7/11/23).

Kemudian, Hakim Immanuel pun menyampaikan harus menunda persidangan tersebut hingga pekan depan, Selasa (14/11/23), sebab tidak lengkapnya komposisi Majelis Hakim.

“Artinya, bukan kami tidak mau bacakan. Karena tidak mungkin membacakan putusan dengan Majelis Hakim yang tidak lengkap. Jadi, kita bersidang pembacaan putusan itu tanggal 14 November 2023,” jelasnya.

Baca Juga : Pelaku Pembunuh Mahasiswi Polmed Medan Diringkus, Ini Motifnya

Diketahui, dalam kasus ini terdakwa Madan dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

JPU menilai Madan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP. (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles