19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Enam Komplotan Pelaku Percobaan Pembunuhan di Sergai Diringkus

Sergai, MISTAR.ID

Enam tersangka penganiayaan berat secara bersama-sama terhadap korban Juliadi alias Ego (32) warga Dusun I, Kampung Banjar, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai dari dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama pada Minggu, 26 Februari 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Dusun IX B Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan. Kemudian penangkapan kedua pada Rabu, 1 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB di belakang Puskesmas Desa Pon, Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.

Penangkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor:LP/B/64/II/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tentang Tindak Pidana penganiayaan oleh para pelaku di Dusun I Gerdu Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban pada Jumat, 24 Februari 2023 sekira pukul 18.00 WIB yang lalu hingga membuat korban Juliadi nyaris meregang nyawa setelah diculik, dianiaya hingga dibuang ke sungai Besitang di Kabupaten Langkat dengan tangan terborgol, kaki terikat, mata serta mulut terlakban.

Baca Juga:Dituduh Jadi Kibus, Juliadi Diculik dan Nyaris Dibunuh Komplotan Bandar Sabu di Sergai

Korban saat itu bisa selamat karena berpura-pura mati setelah para pelaku membuangnya ke sungai Besitang. Korban berusaha melepaskan borgol serta kaki yang terikat, serta berusaha naik ke daratan dan meminta pertolongan warga.

Adapun keenam tersangka yang berhasil ditangkap adalah HG alias B (44) warga Dusun V Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah. RW alias R alias A (38) warga Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Kemudian IH alias I (32) warga Dusun V Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah. Lalu ZM aliass O (46) warga Dusun III Desa Pon, A aliass D (30) warga Dusun I Gerdu Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Selanjutnya AS alias D (31) Dusun I Suka Tani Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban.

Sementara pelaku lainnya dan aktor utama berinisial I alias Penger masih dalam pencarian personel Sat Reskrim Polres Sergai. Di duga kuat para pelaku melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan berencana tersebut karena motif balas dendam setelah teman mereka yang diduga komplotan bandar narkoba jenis sabu tertangkap polisi. Para pelaku ini diduga merasa terusik dengan korban danmenuduh korban sebagai kibus.

Baca Juga:Perampok Sadis Bersajam Beraksi di Medan Area, Dua Pria Lansia Terluka Bersimbah Darah

Terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 53 Jo 338 Subsider 170 ayat (1) dan (2) subsider pasal 351 (1) KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

Keenam tersangka saat ini sudah ditahan Mapolres Sergai guna pengembangan lebih lanjut dan para tersangka lainnya sedang dalam pengejaran tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai.(boby/hm15)

Related Articles

Latest Articles