10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

DPO Penganiayaan Berat Ditangkap Sat Reskrim Belawan

Belawan, MISTAR.ID

Selama 4 bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tersangka Rianto (27) warga Kelurahan Belawan Bahagia, atas kasus penganiayaan berat yang terjadi pada bulan September 2023 di Simpang Jalan Baung.

Penangkapan ini diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim, Iptu Riffi Noor Faizal, pada Jumat (27/1/24).

Dijelaskan, kejadian bermula ketika korban inisial AJY bersama salah seorang saksi mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba, mereka dikejar 3 orang pemuda menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam (sajam).

Baca juga:Polsek Indrapura Selesaikan 2 Kasus Penganiayaan Melalui RJ

Karena takut, keduanya berusaha melarikan diri. Namun, dari arah depan, salah seorang pelaku mencoba membacok korban dan saksi dengan sajam.

“Keduanya sempat mengelak, namun akhirnya terjatuh. Usai terjatuh, saksi langsung lari meninggalkan korban. Sedangkan korban berusaha lari ke arah Jalan Baung,” ujar Riffi.

Di Simpang Jalan Baung, korban kembali dihadang dan dibacok oleh salah seorang pelaku menggunakan sajam, sehingga mengakibatkan luka robek di tangan. Kejadian tersebut dilaporkan dan penyelidikan pun segera dilakukan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Baca juga:Dugaan Penganiayaan Panwascam, Kuasa Hukum: Miskomunikasi

Pada Kamis (25/1/24), petugas berhasil mengetahui keberadaan Rianto sebagai salah satu pelaku penganiayaan. Penangkapan dilakukan dengan cepat, dan dari hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya. Selain itu, 1 unit sajam berhasil disita.

Sedangkan untuk pelaku lainya, pihak Kepolisian telah mengetahui identitasnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Rianto meringkuk di sel Polres Pelabuhan Belawan. (kamaluddin/hm16)

Related Articles

Latest Articles