10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Polres Batu Bara Ringkus 2 Tersangka Penganiaya Firdaus Barus Hingga Tewas

Batu Bara, MISTAR.ID

Hanya dalam tempo 24 jam, tim gabungan Sat Reskrim Polres Batu Bara dan Polsek Medang Deras berhasil meringkus 2 orang nelayan tersangka penganiaya korban M Firdaus Barus (23) hingga tewas.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing inisial B alias Belanda (54) dan R alias Puy (23). Keduanya merupakan warga Jalan Harapan Lingkungan II, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala mengatakan kedua tersangka diringkus di tempat persembunyiannya di rumah walet di tengah-tengah kebun sawit warga di Kecamatan Medang Deras, pada Selasa (23/4/24).

Baca juga:Cekcok Mulut Berujung Penganiayaan di Siantar, Pelaku Serahkan Diri

Perburuan terhadap kedua tersangka yang merupakan bapak dan anak itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, Ipda Junaidi dibackup personel Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara berlangsung alot.

Ketika ditemukan di tempat persembunyiannya, kedua tersangka melarikan diri. Tak ingin buruannya lolos terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan para tersangka.

Bahkan petugas yang berhasil mengejar sempat bergumul dengan tersangka yang melakukan perlawanan. Meski petugas telah melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, namun kedua tersangka tidak menyerah.

Baca juga:Pelaku Penganiaya Mantan Istri Belum Ditangkap Polresta Deli Serdang

“Akhirnya petugas melepaskan tembakan terukur dan mengenai betis kedua tersangka. Setelah tertembak barulah kedua tersangka menyerah,” jelas Sagala, pada Rabu (24/4/24).

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka. Selanjutnya kedua tersangka dibawa berobat ke Puskesmas sebelum dibawa ke Polsek Medang Deras.

Menurut Sagala, pada pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Medang Deras, tersangka R mengaku merasa sakit hati kepada korban. Pasalnya, tersangka pernah dipukul oleh korban.

Baca juga:TNI Tetapkan 13 Prajurit Pelaku Penganiayaan Anggota KKB Jadi Tersangka

Ketika mereka bertemu kembali, terjadilah perkelahian. Saat korban dan tersangka berkelahi datang lah B. Lalu B mengangkat dan memegangi pergelangan kaki korban serta menginjak kakinya, sehingga membuatnya tak bisa bergerak.

Saat itu lah R mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menusuk leher korban. Melihat korban terkapar bersimbah darah kedua tersangka lari meninggalkan korban.

“Kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Sagala. (ebson/hm16)

Related Articles

Latest Articles