Empat Pelaku Pungli Bermodus Atur Lalu Lintas di Deli Serdang Ditangkap


Keempat terduga pelaku pungli saat diamankan di polsek Hamparan Perak. (f:ist/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Sebanyak empat pria terduga pelaku pungutan liar (Pungli) ditangkap dari sejumlah titik lokasi di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Keempatnya adalah Dedi 35 tahun, Ruli 28, Suharmin 50, dan Rudi 45 tahun, ditangkap personel Polsek Hamparan Perak dengan barang bukti berupa uang tunai hasil pungli sebesar Rp55.000.
Kapolsek Hamparan Perak, AKP Ridwanto Rumapea, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat patroli rutin personel Polsek guna mencegah tindakan premanisme dan pungli di wilayah hukumnya.
“Keempat pelaku kami tangkap di beberapa titik berbeda di Desa Paya Bakung. Mereka menggunakan modus berpura-pura mengatur lalu lintas, lalu meminta uang dari pengendara,” tutur Ridwanto, Jumat (16/5/2025).
Saat diinterogasi, para pelaku mengaku melakukan pungli karena alasan ekonomi, seperti untuk membeli makanan dan rokok. Namun, Kapolsek menegaskan bahwa motif tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Tindakan mereka tetap melanggar hukum dan sangat meresahkan warga. Kami akan terus menindak tegas pelaku premanisme dan pungli demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Ridwanto juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya terkait premanisme jalanan dan pungutan liar, kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. (kamaluddin/hm27)