Kasus Pencabulan, Polisi Akan Olah TKP dan Periksa Oknum Dosen UINSU


Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono (f:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polda Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa oknum Dosen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dalam kasus pencabulan terhadap mahasiswi.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan setelah memeriksa korban dan sejumlah saksi, rencananya dalam waktu dekat tim penyidik akan melakukan olah TKP.
“Rencananya kita melakukan pengecekkan TKP. Kami berkoordinasi dengan korban untuk kesediaannya bersama-sama dengan kita melaksanakan olah TKP. Kita akan melakukan pemeriksaan secara psikologis terhadap korban,” kata Sumaryono di Polda Sumut, Jumat (16/5/2025).
Setelah olah TKP nantinya dilakukan, polisi juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum Dosen UINSU, ustad AHA, yang merupakan sebagai terlapor dalam kasus ini.
“Kami rencanakan melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan Polda Sumut, korban Bunga 18 tahun, mahasiswi UINSU diduga kuat mengalami pencabulan.
“Dari hasil keterangan sementara memang korban diduga dicabuli terlapor di salah satu tempat yang ada di Medan,” ucap Sumaryono.
Sebelumnya, seorang oknum Dosen UINSU, inisial ustad AHA dilaporkan ke Polda Sumut, pada Selasa (29/4/2025). Pria yang cukup dikenal sebagai pendakwah andal itu dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Haji AL, ayah kandung korban mengatakan dugaan pencabulan itu dilakukan ustad AHA di sebuah lokasi penginapan di daerah Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (9/4/2025).
Haji AL bersama korban telah membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan Nomor LP/B/637/IV/2025 /SPKT/Polda Sumut tertanggal 29 April 2025. (Matius/hm18)