Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Empat Anak Kos Tanam Ganja di Hutan Lindung Karo

Mistar.idSabtu, 18 April 2026 pukul 14.48 WIB
empat_anak_kos_tanam_ganja_di_hutan_lindung_karo

Empat tersangka ditangkap Polres Karo karena menanam ganja di hutan lindung. (Foto: Dok. Polres Karo/Mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Empat pemuda yang tinggal di rumah kos di Kabanjahe nekat menanam ganja di kawasan hutan lindung untuk dijual kembali. Aksi mereka berakhir setelah digerebek Satres Narkoba Polres Karo.

Keempatnya berinisial FG, 30 tahun, DK, 31 tahun, EF alias I, 37 tahun, dan YZ, 22 tahun. Mereka ditangkap di rumah kos di Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (8/4/2026).

Kasi Humas Polres Karo, AKP Pedoman Maha, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap para tersangka.

“Dari penggerebekan di kamar kos, petugas menemukan ganja kering seberat 47 gram dan serbuk ganja 27 gram,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menanam ganja sendiri di kawasan hutan lindung di Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.

Polisi kemudian membawa para tersangka ke lokasi yang dimaksud. Di sana, petugas menemukan 75 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 hingga 150 sentimeter.

“Total berat tanaman ganja yang ditemukan di lokasi sekitar 650 gram,” kata Pedoman.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN