Dugaan Penganiayaan Oknum BKO TNI di Sergai, Pernyataan APK Kebun Dibantah Korban dan Saksi

APK Kebun Sarang Giting Michell Vanesa Sembiring bersama seorang laki-laki saat dikonfirmasi MISTAR kantor Kebun. (foto:damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum BKO TNI dari salah satu kesatuan berpangkat kopral berinisial B dan beberapa oknum Satuan Pengamanan (Satpam) PTPN IV Regional 1 Kebun Sarang Giting terhadap korban Edi Saputra, 51 tahun, warga Kampung Lalang, Dusun V, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Pasalnya, penganiayaan yang diduga dilakukan oknum tersebut menyebabkan Edi Saputra mengalami luka parah di bagian hidung, mata, mulut, gigi lepas, serta bagian kepala hingga harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan rawat inap di Rumah Sakit Sri Pamela, Kota Tebing Tinggi.
Melihat kondisi korban yang sangat memprihatinkan akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut, seolah menjadi bukti sadisnya tindakan kekerasan yang terjadi saat itu.
Ironisnya, menanggapi penganiayaan tersebut, APK Kebun Sarang Giting, Michell Vanessa Sembiring, saat dikonfirmasi di kantor Kebun Sarang Giting awalnya tidak bersedia ditemui awak media.
Michell mengatakan tidak memiliki waktu untuk bertemu dengan alasan ada tamu, padahal sebelumnya dirinya meminta agar awak media datang ke kantor Kebun Sarang Giting.
“Lain kali disampaikan mau datang jam berapa dan kapan ya, Pak, jadi tidak seperti ini situasinya. Kami banyak agenda juga soalnya,” tulisnya melalui WhatsApp, Selasa (3/2/2026).
Ucapan APK yang tidak bersedia bertemu itu pun disampaikan oleh awak media kepada Manajer Kebun Sarang Giting atas nama Tri Imido Sumartoto.
“Melapor ke Pak Manajer ya, Pak. Mohon maaf ya, Pak. Kalau mau ditunggu silakan, tapi saya tidak janji bisa ketemu jam berapa,” ucap Michell melalui WhatsApp.
Ucapan APK tersebut kembali disampaikan kepada Manajer. Kemudian, karena ditelepon oleh Manajer, tidak berselang lama APK Michell didampingi seorang pria keluar menghampiri awak media sembari mengatakan agar pertemuan tidak berlangsung lama.
“Jangan lama-lama ya, Pak,” ucapnya.
Menurut Michell saat dikonfirmasi, luka-luka yang dialami Edi Saputra disebabkan oleh pemukulan beberapa warga, bukan akibat penganiayaan oleh oknum BKO TNI berinisial B.
“Kata BKO inisial B, Edi Saputra dipukuli oleh warga. Jadi bukan BKO yang memukuli korban itu. Kalau BKO itu berinisial B berpangkat kopral dua,” ungkapnya.
Dijelaskannya, standar operasional prosedur (SOP) penangkapan pencuri dilakukan oleh petugas pengamanan maupun BKO saat pelaku pencurian berada di area perkebunan.
“Jadi begini, Bang, kalau untuk SOP-nya sendiri, itu di lapangan atau area. Misalnya kami ketemu maling atau pencuri, terus kami bawa ke pos induk,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait nota kesepahaman (MoU) dengan pihak pengamanan dari TNI atau Polri, pihak Kebun Sarang Giting tidak sepenuhnya mengetahui.
“Kalau MoU-nya di kantor Medan, Pak. Kami tidak punya datanya, karena yang berurusan dalam menentukan BKO beliau di sana. Kami pun tidak tahu. Kantor Medan memberikan surat bahwa kita MoU dengan instansi ataupun TNI atau Brimob, baru diberikan dari Medan ke kebun sini. Jadi kami hanya menerima sprint atau surat perintah dari personel BKO tersebut,” ucapnya.





















