Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kisah Pilu Glen Dito, Disiksa Bos Usai Ketahuan Curi Ponsel

Mistar.idRabu, 4 Februari 2026 16.05
journalist-avatar-top
kisah_pilu_glen_dito_disiksa_bos_usai_ketahuan_curi_ponsel

Orang tua Glen Dito (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang ibu bernama Leo Sihombing mengungkap kisah memilukan yang dialami anaknya, Glen Dito, yang menjadi korban penyiksaan sadis oleh atasannya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi setelah Glen ketahuan mencuri ponsel di tempat kerjanya pada 22 September 2025 lalu.

Leo menceritakan bahwa anaknya ditangkap oleh pemilik toko bersama beberapa rekannya di sebuah hotel. Alih-alih langsung diserahkan ke pihak berwajib, Glen justru mengalami kekerasan brutal. Ia dipukul, ditendang, bahkan disetrum hingga mengalami luka serius.

“Anak saya dipukul, ditendang, dan disetrum. Matanya lebam, kepalanya lembek karena dipukul benda keras,” ujar Leo dengan suara bergetar sebagaimana dikutip Mistar dari akun Facebook Posmentromedan pada Rabu (4/2/2026).

Tak berhenti sampai di situ, penyiksaan berlanjut ketika Glen sudah tidak berdaya. Lehernya dijepit, tubuhnya diseret, lalu ia dipaksa masuk ke dalam bagasi mobil sebelum akhirnya diserahkan ke kantor polisi.

Polisi Tegaskan Tak Ada Pembenaran Main Hakim Sendiri

Kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan tindak pidana serius. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menegaskan bahwa hukum tidak membenarkan aksi main hakim sendiri dalam kondisi apa pun.

“Benar ada tindak pencurian dan itu sudah diproses secara hukum. Namun penganiayaan yang dilakukan bersama-sama adalah kejahatan serius. Tidak ada alasan yang bisa membenarkan penyiksaan,” tegas AKBP Bayu.

Proses Hukum Berjalan Terpisah

Saat ini, Glen Dito telah menjalani proses hukum dan dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara atas perbuatannya mencuri ponsel. Sementara itu, kasus penganiayaan terhadap Glen juga terus diproses secara terpisah oleh aparat penegak hukum.

Polisi telah menahan satu pelaku penganiayaan, sementara tiga orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu pihak kepolisian.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui jalur yang sah. Tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN