Dua Pria Warga Simalungun Ditangkap Polres Tebing Tinggi Atas Kepemilikan Sabu

Kedua pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Tebing Tinggi/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Dua pria asal Kabupaten Simalungun berinisial IP, 25 tahun yang merupakan residivis, dan RR, 26 tahun, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti 2,01 gram sabu.
Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Tebing Tinggi- Siantar, tepatnya di Dusun I Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (7/2/2026) malam.
"Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut," ujar Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R Sitorus, Kamis (26/2/2026).
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. "Petugas menangkap kedua pelaku saat berada di pinggir jalan," kata Jimmy.
Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi 2,01 gram sabu, uang tunai sebesar Rp100.000, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme.
"Pelaku mengaku sabu tersebut memang milik mereka. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah kita proses," ucapnya.























