Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Labusel, 9,7 Gram Disita


Salah satu pengedar sabu, Ondot ditangkap Polres Labusel. (f: ist/mistar)
Labusel, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap dua pengedar narkoba di Simpang Tomutua, Desa Kampung Banten, Kecamatan Kampung Rakyat, Rabu (14/5/2025) pukul 23.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP Iwan Masiuri mengatakan barang bukti dari kedua tersangka sebanyak 9,70 gram sabu. Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu. Mereka adalah HF alias Holil, 24 tahun, dan NS alias Ondot, 27 tahun.
“Ondot sempat membuang sabu saat hendak diamankan,” kata Iwan, Kamis (15/5/2025).
Turut disita pula satu handphone dan satu sepeda motor Honda Scoopy merah dengan nomor polisi BK 6801 ZAO.
Dari interogasi awal, sabu diperoleh keduanya dari seorang pria yang identitasnya belum diketahui.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. (oel/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Empat Tersangka Curanmor Akui Uang Hasil Curanmor Untuk IniNEXT ARTICLE
Polisi Gulung 1.130 Orang Preman di Sumut