Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pengedar Sabu di Batu Bara Ditangkap Saat Menunggu Pembeli

Mistar.idSelasa, 2 Desember 2025 16.00
journalist-avatar-top
EP
dua_pengedar_sabu_di_batu_bara_ditangkap_saat_menunggu_pembeli_

Kedua pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Batu Bara/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Dua pria berinisial AHH, 31 tahun, warga Huta III Cemara, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dan IK, 18 tahun, warga Dusun V Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, ditangkap tim Satres Narkoba Polres Batu Bara. Keduanya diduga sebagai pengedar sabu yang sedang menunggu pembeli di dua lokasi berbeda.

AHH ditangkap di Dusun III Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, sementara IK ditangkap di Dusun III Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai.

Dari AHH, polisi menyita 1 plastik klip berisi sabu seberat brutto 3,44 gram, 1 unit ponsel, dan 1 topi hitam. Sementara dari IK, petugas menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat brutto 0,40 gram, 7 plastik klip kosong, 1 dompet, serta 2 ponsel Android.

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“IK ditangkap kemarin sore di Dusun III, sedangkan AHH ditangkap dua hari sebelumnya saat keduanya sedang menunggu pembeli,” ujar Fahmi, Selasa (2/12/2025).

Ia menambahkan, kedua terduga pelaku telah mengakui kepemilikan narkotika yang disita. “Selanjutnya, tim membawa AHH dan IK beserta barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN