Dua Pemuda Ditangkap di Lima Puluh, Polisi Sita 15 Butir Pil Ekstasi

Dua terduga kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi diamankan di Polres Batu Bara. (foto : Humas Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Dua pemuda masing-masing berinisial DAN (23) dan S (22), keduanya warga Huta II Sederhana, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara di Kecamatan Lima Puluh, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP P Tamba, Jumat (30/1/2026).
Dikatakan Tamba, kedua pria tersebut ditangkap di Jalan Umum Lingkungan II, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dari kedua terduga pelaku, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis pil ekstasi dengan total 15 butir seberat bruto 6,12 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone Android serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BK 3425 VAY.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melihat dua pria diduga membawa narkotika,” ujar Tamba.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit II Ipda Zunaedy F Purba melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian.
Setelah dua pria yang dicurigai terlihat dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggerebekan, dari kedua terduga pelaku ditemukan dua bungkus plastik berisi pil ekstasi sebanyak 15 butir. Saat diinterogasi, keduanya mengakui kepemilikan narkotika tersebut.
“Atas pengakuan dan temuan barang bukti narkotika, kedua terduga pelaku diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya serta untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tutur Tamba mengakhiri. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















