Dua Pelaku Pembobolan SD Negeri di Nagori Pantoan Maju Ditangkap

Salah seorang tersangka beserta barang bukti saat berada di Polsek Gunung Malela. (Foto: Istimewa/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID - Polisi menangkap dua pelaku pembobolan di SD Negeri 095552, Nagori Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, beserta sejumlah barang bukti.
Kasus ini bermula ketika pihak sekolah melaporkan hilangnya dua unit laptop dari ruang guru dan ruang kepala sekolah. Laporan polisi dibuat oleh Romasni Saragih, seorang ASN yang bertugas di sekolah tersebut, pada Minggu (28/6/2026).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga masuk ke dalam sekolah dengan cara membongkar pintu dan jendela menggunakan alat seperti pisau dan martil. Kedua alat tersebut ditemukan di lokasi kejadian.
"Polsek Gunung Malela langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku," ujar AKP Verry, Selasa (30/6/2026).
Dalam peristiwa itu, sekolah kehilangan dua unit laptop Acer, masing-masing Acer Aspire Core i7 berwarna hitam dan Acer Aspire Lite berwarna silver. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp15,7 juta.
Dipimpin Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan bersama personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam, polisi kemudian memburu pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada Abdiansyah, 22 tahun, warga Simpang Sionggang, Batu V, Nagori Pantoan Maju.
Abdiansyah ditangkap pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat diperiksa, ia mengaku menyembunyikan satu unit laptop di ladang ubi yang berada di depan sekolah, sedangkan satu unit lainnya telah diserahkan kepada rekannya untuk dijual.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan beberapa jam kemudian menangkap Brian Juan Carlos Sembiring, 22 ahun, di kediamannya di Jalan Cengkeh 3, Perumnas Batu VI, Nagori Lestari Indah.
Brian mengakui laptop hasil curian tersebut telah dijual melalui perantara yang diperoleh dari media sosial Facebook ke pasar gelap di Kota Pematangsiantar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit laptop Acer Aspire Lite beserta chargernya, sebilah parang, sebilah pisau, sebuah martil, serta satu ikatan kunci ruangan sekolah yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Saat ini kedua tersangka telah diserahkan kepada penyidik Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keberadaan satu unit laptop lainnya yang belum berhasil ditemukan.
AKP Verry Purba menegaskan, kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (hm25)




















