Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Didakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN I Rp263,4 Miliar, Eks Kakanwil BPN Sumut dkk Terancam 20 Tahun Penjara

Mistar.idRabu, 21 Januari 2026 pukul 16.31 WIB
didakwa_korupsi_penjualan_aset_ptpn_i_rp2634_miliar_eks_kakanwil_bpn_sumut_dkk_terancam_20_tahun_penjara

JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Hendri Edison Sipahutar, saat diwawancarai awak media di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland seluas 8.077 hektare terancam hukuman 20 tahun penjara.

Keempat terdakwa ialah Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut), Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, serta Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan kesatu Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara, minimalnya dua tahun penjara,” kata JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Hendri Edison Sipahutar, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan saat menjawab pertanyaan awak media terkait ancaman hukuman berdasarkan pasal yang didakwakan, Rabu (21/1/2026).

Dalam sesi wawancara tersebut, Hendri menjelaskan inti surat dakwaan yang pihaknya tuduhkan kepada para terdakwa di persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

“Intinya dakwaan kami adalah adanya perubahan Hak Guna Usaha (HGU) akibat perubahan tata ruang. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 165 ayat (1), harus ada penyerahan paling sedikit 20 persen kepada negara,” katanya.

Namun, dikatakan Hendri, para terdakwa tidak mematuhi ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tersebut. Akibatnya, keuangan negara atau perekonomian negara mengalami kerugian mencapai Rp263.435.080.000 atau Rp263,4 miliar.

“Dalam perubahan HGU tersebut, hak 20 persen yang harus diserahkan kepada negara tidak dilakukan para terdakwa. Jadi, ada 20 persen dari 93 hektare yang telah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang seharusnya diserahkan kepada negara. Setelah dinilai, nilai tanah tersebut dirupiahkan senilai Rp263,4 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat ditanya terkait saksi yang akan dihadirkan dan diperiksa, jaksa tidak merinci secara detail. Namun, Hendri menyebut salah satu saksi yang akan dimintai keterangan ialah mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan.

“Ada beberapa saksi. Iya, termasuk mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan. Nanti akan kami seleksi terlebih dahulu,” katanya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN