Cek Galian C Tanpa Izin di Medang Deras, Ternyata Program Pencetakan Sawah Rakyat

Kanit IV Satreskrim Polres Batu Bara Ipda M Alif Zharar Ghali saat mengecek lahan yang diisukan galian C dan tanahnya diperjualbelikan ternyata merupakan program pencetakan sawah. (foto: dok Humas Polres Batu Bara/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Tim Satreskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit IV Sat Reskrim Ipda M Alif Zharar Ghali turun melakukan pengecekan, Kamis (9/4/2026). Hal itu dilakukan mMenanggapi isu galian C tanah urug diduga belum mempunyai izin resmi dan menjual tanah.
Setelah dicek, kegiatan yang berada di Dusun Sentosa Desa Pematang Nibung, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, ternyata merupakan program pencetakan sawah rakyat.
Tanah yang dikeruk sama sekali tidak diperjualkan karena dipergunakan untuk pembuatan benteng sawah. Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba.
"Saat pengecekan diketahui ternyata kegiatan galian tanah yang berada di Dusun Sentosa, Desa Pematang Nibung, Kecamatan Medang Deras, merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility atau CSR untuk pencetakan sawah rakyat. Tanah yang dikeruk pun ditimbun menjadi benteng sawah," ujarnya.
Terkait isu yang beredar, Tamba mengimbau masyarakat agar jangan cepat percaya isu-isu tersebut. "Tim Satreskrim sudah melakukan lidik TKP, ternyata galian itu merupakan program cetak sawah guna mendukung program ketahanan pangan," katanya.
Ia mengatakan kepastian pengerukan tanah untuk mencetak sawah dibenarkan Kepala Dusun Sentosa, Samsudin.
"Samsudin sudah memberikan pernyataan bahwa galian itu bukan tambang melainkan perlncetakan sawah rakyat melalui program CRS," ucapnya.
Penjelasan Kasi Humas Polres Batu Bara dibenarkan Samsudin. Ia mengungkapkan program tersebut bukan galian C. Namun bertujuan membantu masyarakat dalam membuka dan mengembangkan lahan pertanian baru, khususnya sawah, guna meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan masyarakat setempat.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















