Belum Sempat Jual Hasil Curian, Dua Maling AC di Medan Denai Ditangkap

Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Medan Area. (Foto: Dokumentasi Polsek/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Dua orang pria, Teddy Syahputra, 28 tahun, dan M Adam, 20 tahun, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area. Keduanya diduga melakukan pencurian indoor AC dari kediaman Emilyadi, 50 tahun, di Jalan Tuba I, TSM III, Medan Denai.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, mengatakan keduanya ditangkap sebelum menjual barang hasil curiannya, Sabtu (19/9/2026). Polisi yang mendapat laporan korban terkait aksi pencurian langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
"Korban saat itu tidur, terus dibangunin kepling bahwa indoor AC-nya hilang. Lalu korban langsung buat laporan dini hari itu," ucapnya, Rabu (23/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat ciri-ciri pelaku. Tanpa kesulitan, polisi menangkap keduanya saat masih berada di sekitar lokasi.
"Saat itu juga kita lakukan pencarian bersama warga. Keduanya berhasil kita tangkap saat bersembunyi," tuturnya.
Kedua pelaku kepada polisi mengakui perbuatannya. Keduanya mengaku sudah membongkar AC tersebut. Namun, saat hendak membawa kabur, aksi mereka diketahui warga.
"Saat ini keduanya sudah kita tahan. Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian," ujarnya. (hm25)










































