Bea Cukai Temukan Miras Ilegal di Dragon KTV Medan

Kasi Penindakan II Kanwil Bea dan Cukai Sumut, Carl Tampubolon.(f:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Temuan mengejutkan kembali terungkap dari hasil pra-rekonstruksi di Dragon KTV, Medan. Selain pengungkapan peredaran narkoba, tim Bea dan Cukai Sumatera Utara juga menemukan pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol ilegal.
Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea dan Cukai Sumut, Carl Tampubolon, menyebutkan bahwa pihaknya menduga Dragon KTV tidak memiliki izin resmi sebagai pengusaha barang kena cukai.
“Dari hasil kegiatan hari ini, kami menemukan indikasi kuat bahwa Dragon KTV tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC),” ujar Carl pada Senin (26/5/2025).
Dalam penindakan tersebut, petugas juga menyita 129 botol minuman beralkohol. Sebanyak 11 botol di antaranya terbukti melanggar aturan cukai.
“Dari 11 botol itu, tiga tidak memiliki pita cukai, satu botol menggunakan pita cukai palsu, dan tujuh lainnya tidak sesuai dalam hal pelekatan pita cukainya,” jelasnya.
Carl menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Cukai, setiap pelaku usaha yang memperjualbelikan minuman beralkohol golongan B (kadar alkohol 5-20%) dan golongan C (di atas 20%) wajib memiliki izin resmi dari Bea Cukai.
“Ketentuan ini sangat jelas dalam undang-undang. Pengusaha yang menjual miras golongan B dan C wajib mengantongi izin dan memenuhi aturan cukai,”katanya.
Terkait temuan tersebut, pihak Bea dan Cukai akan melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul minuman ilegal tersebut dan pihak yang bertanggung jawab.
“Kami akan kolaborasi lintas lembaga untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas,” kata Carl.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek D’Red KTV & Club di Jalan Gagak Hitam (Ringroad), Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (15/5/2025) malam.
Dalam penggerebekan itu, tiga orang diamankan, termasuk salah satu pelayan yang diduga menjadi pengedar narkoba. Petugas juga menyita 10 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Keesokan harinya, Jumat (16/5/2025), petugas kembali ke lokasi untuk melakukan tes urine terhadap 21 orang.
Selanjutnya, pada Sabtu (24/5/2025) dini hari, razia kembali dilakukan di Dragon KTV, Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Dari razia itu, petugas mengamankan 708 butir ekstasi serta 10 orang yang berasal dari pihak manajemen tempat hiburan tersebut.
Berdasarkan temuan itu, Polda Sumut berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai (putra/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
10 Kendaraan Kecelakaan di Jalan HM Yamin, Ini Penjelasan Polisi