Bandar Narkoba Dikejar-kejar Polisi di Langkat, 10 Butir Pil Ekstasi Disita

Pelaku kasus narkoba saat diamankan di Polres Binjai. (foto: istimewa/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali mengamankan seorang bandar narkoba berinisial MR, 23 tahun di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Pelaku ditangkap setelah sempat terjadi kejar-kejaran dengan polisi.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan masyarakat.
"Saat proses penyelidikan petugas mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. Saat hendak dihentikan, terduga pelaku berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Berkat kesigapan petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Dari tangan MR, polisi menyita barang bukti berupa 10 butir narkotika jenis ekstasi, terdiri dari 8 butir pil warna hijau dan 2 butir pil warna pink dengan berat bersih 4,29 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, serta satu buah amplop putih.
Pelaku yang diketahui berdomisili di Simpang Pertanian, Jalan Jambu, Kecamatan Binjai Barat, kini diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
BERITA TERPOPULER



















