Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Aksi Maling di Gudang Botot Pematangsiantar Gagal Total, Pelaku Ditangkap Warga

Mistar.idRabu, 25 Maret 2026 16.01
journalist-avatar-top
AS
aksi_maling_di_gudang_botot_pematangsiantar_gagal_total_pelaku_ditangkap_warga

Terduga pelaku saat diamankan di Polres Pematangsiantar. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Nasib apes menimpa seorang pemuda berinisial MES alias A (26). Niat hati ingin menggasak barang berharga di sebuah gudang botot (barang bekas), ia justru tertangkap basah oleh saksi dan berakhir di sel tahanan Polsek Siantar Martoba.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (22/3/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

Kejadian bermula saat saksi berinisial SZ hendak membuka pintu belakang gudang milik korban, SP (66). Namun, betapa terkejutnya saksi saat melihat tersangka MES sudah berada di dalam gudang sambil memegang sebuah kuali aluminium.

Sontak, saksi SZ berteriak "maling" yang membuat tersangka panik. MES sempat mencoba melarikan diri melalui kawat jeruji di samping dinding gudang. Namun, pelariannya tak bertahan lama. Warga sekitar yang mendengar teriakan saksi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di area Jalan Medan.

Setelah tersangka ditangkap, korban bersama saksi melakukan pengecekan di sekitar lokasi. Ternyata, sejumlah barang sudah dikeluarkan oleh tersangka dan diletakkan di atas tanah di samping gudang, siap untuk dibawa kabur.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, melalui Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau, mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio Soul tanpa pelat nomor dan kunci kontak, satu buah timbangan manual kapasitas 60 kg beserta kuningannya, 3 kilogram tembaga, dan dua buah baterai (aki) kering sepeda motor.

Selain itu, diamankan juga satu buah kuali aluminium, barang pribadi tersangka berupa satu buah topi hitam, sepasang sandal, dan satu buah buku catatan pembelian barang bekas.

Mendapat laporan dari korban, personel piket Polsek Siantar Martoba langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan tersangka guna menghindari aksi main hakim sendiri oleh warga.

"Tersangka MES alias A saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP," ujarnya.

Korban sendiri telah resmi membuat laporan pengaduan dengan nomor laporan LP/B/37/III/2026/SPKT/Polsek Siantar Martoba. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang pernah dilakukan oleh tersangka. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN