Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Akademisi Sumut Nilai KUHP dan KUHAP Baru Rawan Dijadikan Alat Kriminalisasi

Mistar.idSelasa, 6 Januari 2026 20.20
journalist-avatar-top
DI
akademisi_sumut_nilai_kuhp_dan_kuhap_baru_rawan_dijadikan_alat_kriminalisasi_

Akademisi UISU, Panca Sarjana Putra. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Panca Sarjana Putra, akademisi di Sumatera Utara (Sumut) menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru rawan dijadikan alat oleh penguasa atau aparat penegak hukum (APH) untuk mengkriminalisasi.

"KUHP dan KUHAP baru tidak disiapkan secara memadai ditambah lagi minimnya pengawasan, maka berpotensi terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat yang dilakukan oleh oknum-oknum APH dengan memanfaatkan kelemahan KUHP dan KUHAP baru," ujarnya saat dihubungi, Selasa (6/1/2026).

Untuk itu, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) tersebut meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menunda pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

"Menurut saya Presiden harus menerbitkan Perppu yang isinya menyatakan menunda pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sampai seluruh aturan pelaksana yang mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru ditetapkan dan berlaku," ucap Panca.

Selain itu, lanjut dia, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru juga harus memenuhi kesiapan institusional APH dan sumber daya manusianya (SDM) secara menyeluruh, standar pengawasan yudisial yang kuat, dan pedoman teknis yang jelas.

"Saya menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang dimulai pada 2 Januari 2026 masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Mahkamah Agung," katanya.

Dikatakan Panca, sejumlah aturan tersebut belum tersedia, termasuk masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tidak dipersiapkan secara memadai. Sehingga, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesulitan teknis bagi seluruh institusi penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.

"Menurut pendapat saya, karena pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru diberlakukan tergesa-gesa, sementara peraturan pelaksananya pun belum memadai dan ditambah lagi kesiapan institusional APH dan SDM-nya, maka ditakutkan dalam penegakan hukumnya pun tidak baik dari tahun sebelumnya," tutur pria bergelar doktoral tersebut.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN