Penghalang Polisi Tangkap Bandar Sabu dan Bakar Sepeda Motor di Belawan Dibui Tiga Tahun

Ketua Majelis Hakim, Hendra Hutabarat (tengah), memvonis terdakwa Alva Bintara Putra Nasution alias Alpa tiga tahun penjara. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Alva Bintara Putra Nasution alias Alpa, salah satu yang menghalangi polisi menangkap bandar sabu-sabu hingga membakar dua unit sepeda motor di Kecamatan Medan Belawan divonis tiga tahun bui (penjara).
Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Hendra Hutabarat. Hakim berkeyakinan warga Lorong Proyek Lingkungan III, Jalan Bagan Deli, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan itu, terbukti bersalah melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alva Bintara Putra Nasution alias Alpa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hendra dalam amar putusannya seperti dilihat Mistar dari laman SIPP PN Medan.
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Sebelumnya, jaksa menuntut Alva tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara.
Menanggapi vonis tersebut, JPU Bastian Sihombing menyatakan tidak mengajukan upaya hukum banding karena putusan hakim tidak di bawah 2/3 dari tuntutan. Selain itu, Alva juga tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
"Kalau sudah lewat tujuh hari, berarti terima dia. Iya, kami enggak banding," ujarnya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (6/1/2026).
Selain Alva, ada empat terdakwa lainnya yang turut diadili di antaranya Ramli Hidayat alias Adek, Irwandana alias Wanda, Adi Syahputra alias Adi Peyek, dan Ari Juanda Panjaitan alias Nandong.
Keempatnya telah dijatuhi vonis lebih dahulu oleh majelis hakim PN Medan. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara.
Kasus ini bermula, Rabu (9/4/2025) sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu, dua anggota Polres Pelabuhan Belawan menggerebek dan ingin mengamankan Ismail Nasution yang diduga seorang bandar sabu di rumahnya Jalan Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
Kemudian, Alva yang merupakan anak dari Ismail berteriak berulang kali dengan mengatakan bapaknya ada di dalam rumah tersebut. Kondisi ini menimbulkan perhatian dari warga sekitar.
Pada saat itu sempat terjadi perdebatan antara polisi dengan warga sekitar. Ketika polisi hendak melakukan penggeledahan dan penangkapan, tiba-tiba sekelompok massa datang dan melempari batu ke arah polisi yang berada di dalam rumah Ismail.
Alva menyeret satu unit sepeda motor milik polisi dan kemudian membakarnya hingga membuat keadaan menjadi mencekam. Alva sempat hendak membakar sepeda motor lainnya, akan tetapi hal tersebut berhasil dihalau warga.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















