Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

8 Bulan Jalan di Tempat, Kasus Intimidasi Wartawan Mistar Belum Temui Kepastian Hukum

Mistar.idRabu, 19 November 2025 pukul 21.11 WIB
8_bulan_jalan_di_tempat_kasus_intimidasi_wartawan_mistar_belum_temui_kepastian_hukum

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto (foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kurang lebih delapan bulan berlalu, laporan wartawan Harian Mistar (Mistar.id), Dedy Irawan, di Satuan Reskrim Polrestabes Medan tak kunjung menemui kepastian hukum. Dalam kasus intimidasi terhadap kebebasan pers tersebut, polisi selalu beralasan masih dalam proses penyelidikan sehingga penanganannya berjalan di tempat.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, yang ditanyai wartawan terkait tindak lanjut laporan Dedy Irawan, menyebut kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Sudah, sedang berproses. Kita sedang menunggu surat dari ahli,” ujar AKBP Bayu Putro Wijayanto, Rabu (19/11/2025) di Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Saat ditanya lebih jauh mengenai lambannya proses penyelidikan yang sudah memakan waktu sekitar delapan bulan, AKBP Bayu beralasan bahwa polisi harus memeriksa sejumlah pihak sehingga memerlukan waktu.

“Karena banyak pihak yang terlibat, kita memeriksa Dewan Pers di Jakarta, surat kita diverifikasi mereka, kita melakukan pemeriksaan,” ujar Bayu.

Perwira menengah Polri itu menambahkan bahwa pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menggali prosedur yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Saat ini kita sudah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) untuk prosedur-prosedurnya,” katanya.

Sebelumnya, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, Array A. Argus, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam menangani kasus ini.

Menurutnya, kasus yang dilaporkan Dedy sejatinya tidaklah sulit dan tidak semestinya membutuhkan waktu yang lama. Ia menilai kasus tersebut akan dengan mudah terungkap jika penyidik dan pimpinan Polrestabes Medan memiliki kemauan.

“Menurut hemat kami, penanganan kasus ini terlalu berlarut-larut. Jika memang ada kemauan, pasti laporan ini bisa segera dituntaskan. Kalau penanganan kasus berlarut-larut, saya khawatir muncul persepsi buruk di tengah masyarakat. Apa mesti pakai uang dulu baru kasus ini bisa diselesaikan?” kata Array beberapa waktu lalu.

Pernyataan itu dilontarkan Array lantaran kasus ini telah berjalan lebih dari delapan bulan sejak dilaporkan pada 25 Februari 2025. Ia berharap pimpinan Polrestabes Medan dapat menepati janji untuk menuntaskan kasus tersebut.

Tak hanya KKJ Sumut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan turut menyoroti hal ini. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, selaku penasehat hukum Dedy, mendesak Polrestabes Medan untuk segera meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Menurut Irvan, laporan yang disampaikan Dedy sebagai jurnalis maupun insan pers merupakan tindak pidana. Karena itu, LBH Medan mendesak agar kasus segera ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

Sementara itu, Dedy Irawan, pelapor dalam kasus tersebut, menyayangkan sikap penyidik yang dinilai lamban dan tidak profesional dalam menangani perkara.

Setelah berjuang hampir delapan bulan, kata Dedy, hingga kini Polrestabes Medan belum memberikan kepastian hukum terkait kejadian yang menimpanya.

“Sudah delapan bulan saya laporkan, tapi tak ada kepastian hukum. Saya sebagai korban tentunya menuntut kepastian hukum dari pihak kepolisian sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujarnya.

Karena itu, Dedy berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak segera mengambil tindakan agar kasus ini terungkap. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian di Sumatera Utara tidak menurun.

Untuk diketahui, kasus intimidasi terhadap wartawan ini sudah bergulir sejak Februari 2025, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN