8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

3 Anggota Polrestabes Medan yang Coba Rampok Motor Divonis PTDH

Medan, MISTAR.ID

Tiga anggota Polrestabes Medan yang mencoba melakukan perampokan sepeda motor akhirnya divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan itu setelah ketiganya menjalani sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (11/10/22).

Kasubbag Yanduan Polda Sumut Kompol Asmara Jaya membenarkan kalau ketiga anggota polisi yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H, telah PTDH.

“Ya, sudah dituntut masalah penggunaan narkoba (mereka) juga terbukti,” kata dia, Selasa (11/10/22) malam.

Baca juga: 3 Oknum Polisi Hendak Rampok Sepeda Motor Warga di Medan Ditangkap

Kata Asmara, dalam kasus percobaan pencurian ini ketiganya telah mengakui perbuatannya. Namun mereka melakukan banding atas sanksi PTDH yang diberikan. “Mereka masih mengajukan banding,” ucap Asmara.

Selain itu, pihaknya kini mendalami adanya dugaan 3 polisi tersebut telah 10 kali menjalankan aksi merampok. Begitu juga dengan adanya dugaan keterlibatan oknum polisi lainnya.

“Masih didalami,” sebutnya. Namun Asmara tidak merinci keterlibatan ketiga polisi terkait dengan narkoba apakah. “Itu juga masih didalami,” terangnya.

Baca juga: Sempat Viral di FB Larikan Sepeda Motor, Pria yang Ngaku Polisi Ditangkap Korbannya

Diketahui, Tim gabungan Polrestabes Medan bersama Polda Sumut menangkap tiga personel Polri yang mencoba melakukan perampokan sepeda motor milik warga di Jalan Gatot Subroto, Medan. Aksi inipun viral di media sosial (Medsos)

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sabtu (8/10/22), ketiga personel yang ditangkap itu berinisial FS, AG dan HK. Ketiganya bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles