Nama Raffi Ahmad Terseret di Sidang Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai

Selebritas Raffi Ahmad di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Jakarta, MISTAR.ID
Persidangan perkara dugaan suap terkait aktivitas impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan turut menyinggung nama Raffi Ahmad. Nama publik figur tersebut muncul saat jaksa memeriksa seorang saksi dari kalangan importir dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Saksi yang dihadirkan adalah pengusaha importasi Sri Pangestuti alias Tuti. Dalam pemeriksaan, jaksa mengonfirmasi keterangan yang sebelumnya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai pengiriman perangkat elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui perusahaan Blueray Cargo.
“Ini ada di komunikasi chat WA ibu, ibu pernah diminta bantuan untuk mengirimkan laptop sama iPhone dari Amerika Serikat?" tanya jaksa dalam ruang sidang, dilansir dari CNN Indonesia.
“Iya. Jadi, kan, barang ini ada sparepart komputer ke Bali. Tapi, kan, kami enggak mau," kata Tuti.
Untuk memperjelas keterangan tersebut, jaksa kemudian membacakan percakapan WhatsApp antara Tuti dan Yohanes, pihak yang disebut berasal dari Blueray Cargo.
“Kami tampilkan komunikasi chat WA Ibu di tanggal 15 Oktober 2025, Pak Yohanes: 'Siang Bu Tuti, kebetulan ada Raffi Ahmad, kan, lagi ke USA main ke kantor kita, ada mau kirim laptop sama iPhone, IMEI mereka urus sendiri katanya, apa bisa?'. Nah kemudian di bawahnya ada 'Siang Pak Yohanes, boleh kita bantu nanti Mbak Dewi koordinasi, ya'. Kemudian dibalas sama Pak Yohanes, 'Siap Bu Tuti, siap bisa dibantu koordinasi ya untuk beberapa iPhone, terima kasih'. Kemudian Bu Tuti 'Maksudnya beberapa, berapa biji ya?'. betul ada komunikasi ini?" tanya jaksa.
“Ada komunikasi itu. Terus Pak Yohanes komunikasi sama Dewi bagian dokumen. Terus akhirnya, saya bilang 'enggak usah, Wi'," kata Tuti.
Jaksa lalu menanyakan apakah barang yang dimaksud akhirnya masuk ke Indonesia.
"Tapi itu jadi ke Indonesia? Soalnya yang Ibu jelaskan di sini" tanya jaksa lagi.
"Kalau ke Indonesianya saya nggak tahu, yang penting tidak ke Bali," kata Tuti.
Selanjutnya, jaksa membacakan isi BAP yang memuat keterangan mengenai pengiriman iPhone melalui jalur udara.
"Baik, jadi di sini 'betul ada Raffi Ahmad yang tadi menyampaikan bahwa ada mengunjungi kantor yang ada di Amerika Serikat untuk laptop dan iPhone. Akhirnya iPhone tersebut jadi dikirimkan ke Indonesia melalui Bali jalur udara yang penting di-packing di dalam satu koli dicampur barang lain dan customer yang mengurus IMEI sendiri karena di dalam dokumen nanti tidak menyebutkan jenis barang berupa iPhone'. Ini sama dengan komunikasi yang tadi." kata jaksa lagi.
"Iya, Pak. Kan, saya sudah bilang enggak bisa ngurus IMEI-nya," kata Tuti.
Jaksa kembali mendalami apakah perangkat tersebut benar-benar masuk ke Indonesia.
“Tapi barangnya jadi enggak ke Indonesia?” tanya jaksa lagi.
“Ke Indonesia lewat mana izin saya nggak tahu,” jawab Tuti.
Tujuh Orang Jadi Tersangka
Kasus yang sedang disidangkan ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Penyidik menduga nilai suap yang beredar dalam perkara ini mencapai sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain aliran dana, KPK juga menemukan sejumlah fasilitas dan barang mewah yang diduga terkait perkara tersebut, antara lain fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta, serta sebuah mobil Mazda CX-5 dengan nilai sekitar Rp330 juta.
Menurut dugaan penyidik, pemberian suap dilakukan untuk mempermudah proses impor sehingga barang-barang tertentu dapat terhindar dari pemeriksaan melalui jalur merah kepabeanan.
Saat ini, tiga tersangka dari pihak pemberi suap, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, telah menjalani proses persidangan. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
BTS Comeback! Tiket Konser “Arirang” Jakarta Mulai Dijual, Ini Jadwal dan Cara Belinya




















