Disebut Oplas Gagal, Penyanyi Rossa Somasi Puluhan Akun Medsos

Penyanyi Rossa. (Tangkapan layar dari instagram @itsrossa910)
Jakarta, MISTAR.ID
Penyanyi Rossa melalui manajemennya melayangkan somasi kepada puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan konten fitnah dan manipulasi terkait dirinya.
Langkah hukum itu disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026). Perwakilan kuasa hukum manajemen Rossa, Natalia Rusli, menyebut sejumlah konten yang beredar memuat video hasil rekayasa yang merusak reputasi penyanyi tersebut.
Menurutnya, video yang beredar merupakan gabungan antara rekaman asli Rossa dengan suara atau narasi pihak lain, sehingga menimbulkan kesan seolah informasi negatif dalam konten tersebut adalah fakta. Konten serupa ditemukan di berbagai platform, mulai dari TikTok, Instagram hingga Threads.
“Musiknya juga digunakan dan dijahit sedemikian rupa, sehingga seolah-olah pemberitaan itu benar adanya,” ujar Natalia.
Seperti dilansir dari Detikhot, salah satu isu yang disorot dalam konten tersebut adalah tuduhan kegagalan operasi plastik (oplas). Pihak manajemen menegaskan perubahan penampilan Rossa dalam video itu semata-mata akibat riasan dari makeup artist, bukan karena prosedur medis.
Manajemen menilai tindakan para pemilik akun telah masuk dalam pelanggaran hukum serius, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait manipulasi konten elektronik.
Natalia menegaskan, pihaknya mencantumkan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU ITE dalam somasi. “Ancaman sanksinya penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” katanya.
Juru bicara sekaligus penasihat hukum manajemen Rossa, M. Ikhsan Tualeka, menyatakan pihaknya memberi waktu 1x24 jam kepada akun-akun yang telah teridentifikasi untuk menghapus konten tersebut.
Namun, ia menegaskan penghapusan saja tidak cukup. Para pemilik akun juga diminta menunjukkan itikad baik secara terbuka kepada publik. Jika tidak diindahkan, manajemen akan melaporkan kasus ini ke kepolisian, baik Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Jerome Polin Ditipu Rp38 Miliar dalam Bisnis Minuman Kekinian, Akan Tutup Permanen Menantea
“Sesuai isi somasi, kami beri waktu 1x24 jam per akun,” ujarnya.
Ikhsan juga mengungkapkan dampak psikologis yang dialami Rossa akibat beredarnya konten tersebut. Pelantun “Hati Yang Kau Sakiti” itu disebut merasa terpukul dan tidak nyaman.
Meski demikian, Rossa tetap memilih langkah hukum sebagai bentuk perlindungan diri sekaligus memberikan efek jera. Pihak manajemen menyebut kerugian materiil dan immateriil masih akan dihitung.
“Yang kami lakukan ini adalah mitigasi agar persoalan tidak terus berkembang,” kata Ikhsan.
Ia menambahkan, langkah terbuka yang diambil Rossa diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. (hm25)



















