Clara Shinta Cabut Gugatan Cerai, Pilih Berdamai dengan Suami Usai Mediasi

Clara Shinta. (Foto: Instagram/@clarashitareal)
Jakarta, MISTAR.ID
Rumah tangga Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad masih berlanjut setelah keduanya mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan tersebut membuat Clara memutuskan menarik kembali gugatan cerai yang sebelumnya telah didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Keputusan itu diambil setelah Clara dan suaminya menjalani proses mediasi yang berlangsung selama kurang lebih tiga pekan. Menurut kuasa hukum Clara, Akil Rumaday, upaya penyelesaian secara kekeluargaan akhirnya membuahkan hasil dan mengakhiri sengketa yang sempat bergulir di pengadilan.
"Kita berikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan mediasi yaitu prinsipal Ibu Clara dan juga suaminya, dan alhamdulillah hasil kesepakatan dalam mediasi itu ada perjanjian yang dibuat antara Ibu Clara dan juga suaminya, dan terhadap perkara ini saya pikir selesai, perjanjiannya sudah ada," kata Akil Rumaday, kuasa hukum Clara Shinta di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (12/6/2026).
Akil menegaskan bahwa pencabutan gugatan tersebut berarti rencana perceraian tidak lagi dilanjutkan karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai.
"Tidak jadi bercerai karena telah terjadi kesepakatan perdamaian. Clear, ya," katanya.
Sebelumnya, Clara mengajukan gugatan cerai melalui sistem e-court. Langkah itu diambil setelah ia mengaku memergoki suaminya melakukan panggilan video yang dianggap tidak pantas dengan perempuan lain. Peristiwa tersebut disebut menjadi pemicu munculnya konflik dalam rumah tangga mereka.
Meski demikian, persoalan itu akhirnya diselesaikan melalui mediasi. Akil menjelaskan bahwa hasil perdamaian tidak hanya berupa kesepakatan lisan, melainkan juga dituangkan dalam dokumen tertulis yang telah ditandatangani oleh Clara dan suaminya.
Menurutnya, perjanjian tersebut memiliki konsekuensi hukum dan wajib dipatuhi oleh kedua pihak yang terlibat.
"Saya pikir kalau teman-teman atau ibu-ibu yang mengalami hal yang sama pasti merasakan hal yang sama terhadap hal itu sehingga dibuatlah perjanjian. Perjanjian itu mengikat bagi Ibu Clara dan juga bagi suaminya. Ke depan apabila ada yang melanggar perjanjian saya pikir merupakan konsekuensi hukum," ujarnya.
Meski mengakui terdapat sejumlah poin yang diatur dalam kesepakatan tersebut, Akil tidak bersedia mengungkapkan seluruh isinya kepada publik. Ia beralasan bahwa dokumen itu berkaitan dengan urusan pribadi pasangan suami istri tersebut.
Namun, Akil memberikan sedikit gambaran mengenai salah satu hal yang menjadi dasar tercapainya perdamaian. Intinya, kedua pihak berkomitmen untuk tidak mengulangi persoalan yang pernah memicu konflik dalam rumah tangga mereka.
"Salah satunya yaitu perjanjian karena peristiwanya sudah terjadi beberapa waktu lalu maka mereka mungkin tidak akan mengulangi hal yang sama. Kira-kira gitu," tegasnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses perceraian yang sempat diajukan Clara resmi dihentikan, sementara hubungan rumah tangga pasangan itu mendapatkan kesempatan untuk kembali diperbaiki melalui komitmen yang telah mereka sepakati bersama. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Tiket BTS World Tour Arirang Jakarta Ludes dalam 11 MenitBERITA TERPOPULER




















