Friday, September 25, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun Jatuh Tempo, Ini Kata Menkeu

Mistar.idJumat, 25 September 2026 pukul 09.24 WIB
utang_kopdes_merah_putih_rp240_triliun_jatuh_tempo_ini_kata_menkeu

Ilustrasi pembangunan koperasi desa. (Foto: Fitra Yogi/Kompas.com)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Utang pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang diperkirakan mencapai Rp240 triliun mulai memasuki masa jatuh tempo hari ini, Jumat (25/9/2026). Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pembayaran utang kepada bank BUMN tersebut telah dianggarkan dalam APBN.

Total pembiayaan utang Kopdes Merah Putih diperkirakan mencapai Rp240 triliun, dengan jumlah tagihan pertama yang jatuh tempo sebesar Rp37 triliun. Utang tersebut digunakan untuk modal operasional awal 80 ribu koperasi, dengan masing-masing koperasi menerima modal Rp3 miliar.

"Untuk pembayaran utang yang digunakan untuk membangun Koperasi Desa, Koperasi Kelurahan Merah Putih, itu telah dianggarkan di dalam APBN. Telah dianggarkan, jadi anggarannya ada," kata Suahasil dalam konferensi pers di Kantor BI, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Saat ini, pemerintah masih menjalankan sejumlah proses sebelum pembayaran dilakukan. Suahasil menjelaskan, pembangunan Koperasi Desa perlu melalui proses verifikasi dan validasi, termasuk pengecekan terhadap pembangunan yang telah dilakukan di lapangan.

Proses tersebut melibatkan sejumlah kementerian/lembaga, Kementerian Koperasi, hingga Agrinas Pangan Nusantara yang mengerjakan pembangunan fisik koperasi.

"Kalau untuk KDMP ini sudah ada anggarannya dari sejak pertama APBN masuk ke 2026, jadi pasti dibayar. Nah, sekarang dalam proses membayar ini, kita cari cara membayarnya. Karena kan tentu harus ada verifikasi atas apa yang sudah dibangun, berapa yang sudah ada proses validasi, ada kementerian, lembaga yang perlu memantau di lapangan," beber Suahasil.

Menurutnya, persoalan pembayaran utang Kopdes Merah Putih juga turut dipantau Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemantauan melibatkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Danantara sebagai pemilik bank-bank Himbara.

"Pasti dibayar karena anggarannya sudah ada. Tadi ada yang bertanya, apakah KSSK memantau ini? Ya tentu, dan di dalam KSSK itu ya kami semua, dan kami Kementerian Keuangan, BI, OJK, LPS, Danantara, yang notabene adalah pemilik dari Bank Himbara yang mengerjakan KDMP," tegas Suahasil.

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan menyatakan pemerintah siap membayar tagihan tersebut. Jumlah anggaran yang disiapkan Kementerian Keuangan mencapai Rp40 triliun. (hm25/detikfinance)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN